POJOKSATU.id, JAKARTA— Sosok Chrysant Wijaya (31) yang melakukan upaya penculikan terhadap lansia GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata trader.
Chrysant Wijaya otak percobaan penculikan tersebut bekerja sebagai wiraswasta atau berprofesi trader atau menggeluti trading.
Trading adalah aktivitas jual beli instrumen keuangan (seperti saham, mata uang/forex, aset kripto, atau komoditas).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan mereka sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Chrysant Wijaya dan Fajar Akbar (26).
Baca Juga: Farhan dan Jusuf Kalla Sepakat, Masjid Agung Bandung Harus Mampu Makmurkan Umat
Chrysant Wijaya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang bergerak di bidang trading.
“Pekerjaannya wiraswasta, trading,” ucap AKBP Agta, Selasa (16/6).
Chrysant Wijaya disebut menjanjikan sebuah mobil kepada Fajar Akbar (26) seorang sekuriti gym untuk membantu aksinya tersebut.
“Mau dijanjikan, kerja sama, dia mau dikasih mobil,” ujar Agta.
Pelaku Fajar Akbar direkrut oleh Chrysant Wijaya untuk menjadi eksekutor di lapangan. Keduanya diketahui saling mengenal di tempat gym. Fajar merupakan petugas keamanan di tempat gym.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penculikan Lansia di PIK, Sejumlah CCTV di Lokasi Diperiksa Polisi
Motif Persoalan Asmara
Polisi sebelumnya mengungkap motif di balik dugaan percobaan penculikan terhadap GH berkaitan dengan persoalan asmara yang tak direstui.
Chrysant disebut menjalin hubungan dengan anak korban, namun hubungan itu ditentang keluarga setelah korban GH mengetahui pelaku ternyata telah memiliki istri dan anak.
Agta menjelaskan, awalnya pelaku sempat meminta bertemu dengan korban setelah hubungannya diputus oleh keluarga.
“Jadi awalnya itu dia minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di cutoff. dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat,” kata Agta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan pribadi atau asmara.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi, Senin (15/6).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner putih yang diduga digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***




