POJOKSATU.id, SUMSEL – Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan tengah ramai jadi sorotan publik.
Diketahui, Badarudin selaku Kalapas Tanjung Raja telah dipecat dari jabatannya usai terseret kasus yang menimpa bawahannya.
Hal ini terjadi usai dirinya memberikan sanksi berupa mutasi kepada Robby Adriansyah selaku Petugas Lapas Tanjung Raja.
Robby Adriansyah dimutasi tidak lain lantaran telah membuat heboh jagat maya dengan membagikan rekaman puluhan narapidana (napi) pesta narkoba jenis sabu.
Tidak heran, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga ikut menyoroti kasus tersebut.
Baca Juga: Lebanon Luncurkan Serangan ke Israel, Hantam Pinggiran Wilayah Tel Aviv
Yang mana, Agus justru mendukung tindakan Robby yang telah membongkar buruknya pengamanan Lapas Tanjung Raja.
Alhasil, Menteri Imipas ini memberi arahan kepada pihak yang berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Yang mana, Agus meminta pihak berwenang untuk mencari pengganti jabatan Badarudin yang masih menjabat sebagai Kalapas Tanjung Raja.
Pemecatan ini diketahui tidak hanya berlaku kepada Badarudin, melainkan juga ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Raja.
“Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan diperiksa secara adil,” ucap Agus yang dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagram milik @fakta.indo.
“Dan (Dirjen Pas) tunjuk Pelaksana tugas (Plt) pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” lanjut Menteri Imipas.
Usut punya usut, Robby sempat membuat rekaman mengenai dirinya yang tidak terima dimutasi sebelum Kalapas dan KPLP dipecat.
Hal tersebut dilakukan Robby lantaran dirinya mengakui bahwa tindakannya yang membongkar buruknya sistem keamanan Lapas Tanjung Raja adalah sebuah kebenaran.
“Bantu saya, saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa yang dibahas saya yang bermasalah, bahas saja kenapa bisa ada handphone, ada sabu,” ucap Robby.
“Saya berani maju karena saya merasa benar, dan saya yakin Bapak Prabowo akan membela yang benar,” imbuh Robby.
Perlu diketahui, ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban para napi ketika sedang menjalani masa tahanan.
Tidak seperti napi di Lapas Tanjung Raja yang telah melanggar larangan dengan mengadakan pesta narkoba.
Berikut kewajiban para napi yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan:
-Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
-Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual
-Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian
-Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang
-Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas
-Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian
-Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya
Demikianlah kewajiban para napi yang harus dijalani ketika sedang menjalani masa tahanan. Bagaimana menurut kamu?. ***



