POJOKSATU.id, MEDAN— Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andar Amin Harahap, tengah menjadi sorotan imbas kasus istri siri bernama Reny Marintan Sembiring.

Andar merupakan eks Walikota Padangsidimpuan (Psp) periode 2013 hingga 2018. Saat itu, Andar dilantik menjadi Walikota Psp di usia 31 tahun.

Andar Amin Harahap merupakan pria kelahiran 26 Januari 1982 atau saat ini baru berusia 43 tahun. Andar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Sumut II pada Pemilu 2024 lalu.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Andar Amin merupakan mantan Bupati Padanglawas Utara (Paluta) periode 2019-2024.

Nama Andar tengah menjadi sorotan usai kuasa hukum yang pernah mendampingi Reny Marintan Sembiring yaitu Rhaditya Putra Perdana menggelar konferensi pers, Rabu (21/1/2026) di Medan.

Baca Juga: Kasus Istri Siri Anggota DPR RI Andar Amin Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Rhaditya: Kami Tak Bisa Lagi Diam

Rhaditya menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

“Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi,” tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak Rabu (21/1/2026) seperti dilansir dari tintanusantara.co.id, Jumat (23/1).

Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

Baca Juga: Data 10 Besar Terbaru Real Count KPU Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut 2, Andar Amin Harahap Makin Kokoh

“Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi,” kata Rhaditya.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.

“Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Sementara itu, anggota DPR RI Andar Amin Harahap belum memberikan tanggapan terkait ini. Mantan Bupati Paluta dan Walikota Padangsidimpuan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan tanggapan.

Beberapa kali ditelpon tak kunjung diangkat oleh Andar. Dan konfirmasi pesan singkat yang dikirimkan via pesan WhatsApp (WA) juga tak kunjung dibalas hingga berita ini dinaikkan.