POJOKSATU.ID – Cek sosok eks Kepala Desa (Kades) Simpang Raya di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Amran Mangunsong, koruptor dana desa.

Seperti diketahui, Amran Mangunson telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Yang mana, dirinya disinyalir terbukti telah melakukan tindak kejahatan berupa korupsi dana desa.

Bukan main, hasil praktik ilegal yang dilakukan Amran Mangunsong ini diketahui mencapai hingga Rp444 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @beritakuansing pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Tolak Bom

Dalam unggahannya, Kasi Intelijen Kejari Kuansing Eliksander Siagian turut menanggapi kasus tersebut.

Eliksander menyebutkan bahwa melakukan tindak kejahatannya ini sejak dirinya menjabat pada 2018 silam.

Yang mana, aliran dana yang dikorupsi eks Kades Simpang Raya itu disinyalir berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti diketahui, hasil PAD tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) kawasan Simpang Raya.

Berdasarkan informasi beredar, aliran PAD yang diterima Desa Simpang Raya ini mencakup kurang lebih sebesar Rp965 juta.

Baca Juga: Wisata Air Terjun Tertinggi di Yogyakarta, Menjulang Gagah di Antara Tebing

Namun, dana yang diperuntukkan untuk membangun desa justru disalahgunakan oleh eks Kades Simpang Raya tersebut.

Tidak sendirian, dirinya juga turut melibatkan Sri Handayani selaku bendahara Desa Simpang Raya dalam melancarkan aksinya.

Yang mana, kedua pelaku dugaan korupsi ini mengambil sebagian dana desa sebesar Rp444 juta untuk keuntungan pribadi.

“Desa Simpang Raya memiliki sumber PAD dari BUMDes dan pendapatan lain periode 2018-2023 sebesar Rp965 juta lebih,” jelasnya.

“Namun yang disetorkan ke kas desa hanya Rp 520 jutaan,” lanjut Kasi Intelijen Kejari Kuantan Singingi.

Dari hasil penyelidikan tim Kejari, Amran disinyalir meraup keuntungan sebesar Rp174 juta dari dana korupsi tersebut.

Baca Juga: MYANMAR MAIN KASAR, Hajar Kepala Marselino dengan Tendangan Bola, PSSI Kirim Protes ke AFF

Sementara itu, Sri yang kala itu menjabat sebagai bendahara ditaksir telah merugikan kas negara sebesar Rp264 juta.

“Yang digunakan secara langsung oleh Kades Rp176 juta. Selain itu, uang lalu dipakai langsung oleh Bendahara Desa Rp267 juta,” ucap Eliksander. ***