POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengeroyokan tukang kaca, Bambang Setiawan, di Pejompongan Jakarta Pusat usai demo Kamis 27 Agustus 2026 lalu.

Ketiga tersangka antara lain FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiga sosoknya diungkap polisi dari rekaman CCTV, sidik jari dan hasil olah TKP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan hasil investigasi alat bukti, rekaman CCTV, video amatir yang viral, pelacakan sidik jari hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiga orang terduga pelaku ini ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pukul 21.30 WIB," kata Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.

Baca Juga: Info Terbaru SKD Sekolah Kedinasan 2026, Cek 110 Soal, Kisi-Kisi TWK-TIU-TKP dan Nilai Minimal Lolos

Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dari mulai pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.

"Ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara," jelas Iman.

Iman pun menjelaskan peran tersangka lainnya yang membantu pelaku utama saat melakukan pemukulan.

"Ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu tampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Iman.

Baca Juga: SPMB SMA Pradita Dirgantara 2027-2028 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Biaya, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Bahkan, ada juga yang berperan membantu dengan membuat korban tak berdaya alias lemas saat tersungkur.

"Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman.

Iman pun mengungkap motif para tersangka karena terganggu dengan peristiwa yang terjadi.

"Motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.***