POJOKSATU.id, BOGOR—Sosok dua pria pelaku mesum video gay di Leuwiliang Bogor 'A Day in My Life' ternyata baru kenal dua bulan dan langsung membuat video mesum.

Dua pria inisial MR (27) dan MA (24) dulunya pernah bekerja menjadi karyawan swasta dan sudah tidak bekerja beberapa bulan alias pengangguran.

"Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Keduanya membuat video mesum sesama jenis sejak Juli. Mereka saling mengenal lewat media sosial.

Baca Juga: Bukti Nyata Kemandirian Pesantren, PMDG Terbitkan Mushaf Tulis Tangan dan Buku Rekam Jejak Alumni!

"Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media," ujarnya.

Kemudian keduanya berjanji untuk bertemu. Lalu keduanya membuat konten asusila atau konten mesum.

Anggi mengatakan konten porno tersebut hanya bisa dilihat oleh member di komunitas grup tertentu. Untuk mengakses video tersebut diharuskan membayar Rp 150 ribu.

"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Status HIV Pemeran Video Viral di Bogor, Netizen Ingatkan Batasan Rahasia Medis Pasien

Kedua pria tersebut ditangkap setelah konten 'A Day in My Life' mesum viral di media sosial.

Diketahui, kedua pria tersebut melakukan perbuatan mesum di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Polisi juga sudah memeriksa kedua pelaku dan mengungkap motif pembuatan video seks sesama jenis ini. Dan ternyata itu dilakukan karena faktor ekonomi.

Menurutnya, keduanya baru kenal sekitar dua bulan lalu atau sejak Juli dari media sosial. Dari situlah keduanya janjian untuk bertemu dan akhirnya melakukan perbuatan asusila yang menyimpang.

Akibat perbuatannya itu, saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 407 KUHP tentang Pornografi karena memproduksi, menjual, mengedarkan video tersebut. Keduanya terancam pidana paling lama 10 tahun.***