POJOKSATU.id, JAKARTA—Dugaan korupsi laptop Kemendikbud periode 2019-2023 tengah menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang fantastis Rp 9,9 triliun.

Dua sosok eks stafsus Menteri Nadiem Makarim yaitu Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) sudah diperiksa Kejagung di apartemen mereka.

Jurist Tan merupakan eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, sementara Fiona Handayani merupakan eks Staf Khusus Nadiem Bidang Isu-isu Strategis.

Dari keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (30/5/2025), penyidik Kejagung sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: 6 Ribu Koperasi Merah Putih Berhasil Dibentuk di Sumut, Bobby Nasution: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Saksi yang diperiksa sudah termasuk dua eks staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Pada apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda.

Harli mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.

Baca Juga: Bejat! Oknum Polisi Rudapaksa Mahasiswi, Korban Akui Diperas dan Diancam Pelaku

“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya dalam jumpa pers Jumat.

“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ucap Harli pada jumpa pers itu.

Dikatakan Harli, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus.

Berdasarkan penelusuran penyidik, kata Harli, keduanya berperan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan Chromebook itu.

Baca Juga: Penampakan Sekolah Rakyat di Banyuwangi Ditinjau Kemensos dan Kemen PU, Terlihat Mewah dan Bersih

Padahal, kata Harli, sudah ada kajian pada 2018–2019 yang menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Alasannya karena jaringan internet di Indonesia belum merata.

“Mereka yang nganalisis, tapi atas perintah siapa itu yang nanti dicari,” kata dia.

Dari hasil uji coba itu, pengadaan yang direkomendasikan adalah laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, tetap yang diadakan Chromebook.

Chromebook merupakan komputer jinjing alias laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan oleh Google.

Dalam pengoperasiannya, laptop ini mengandalkan aplikasi berbasis cloud yang artinya harus terkoneksi dengan internet.

Kejagung juga masih mendalami modus-modus korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Termasuk diantaranya, membuka peluang memeriksa para vendor dan Nadiem Makarim selaku Menteri yang menjabat pada waktu itu.

Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun

Kapuspenkum Harli Siregar juga mengatakan kasus itu terjadi pada rentang waktu 2019-2023. Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan laptop itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,9 triliun.

Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Kasus ini ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5/2025).***