POJOKSATU.id, Samarinda - Aksi penutupan tambang diduga ilegal yang baru-baru ini dilakukan oleh warga Desa Rempanga Pal 8 Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi sorotan Anggota Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno.

Agiel mengatakan, aksi yang melibatkan oknum preman ini tentunya akan menjadi konsen Pansus IP. Karena pasalnya, masalah tambang di Bumi Etam sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja Pansus IP selama beberapa bulan ini.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya pikir masalah di Loa Kulu ini akan keluar atau difinalisasi dalam bentuk rekomendasi. Titik akhirnya, pasti berbentuk rekomendasi yang akan kita tujukan ke penegak hukum, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM," kata Agiel, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Tiru Kedewanan DKI jakarta, DPRD Kaltim Akan Undang Pemerintah saat Rapat Banmus

Ia berharap, pihak yang bertugas menangani tambang ini dapat bergerak dan bertindak secepatnya karena tambang batu bara yang diduga ilegal ini benar-benar membuat masyarakat merasa resah.

"Pemerintah Daerah dan APH harus bertindak, apalagi tambang ilegal ini dipastikan ada pendampingan dari premanisme. Itu yang harus kita tuntaskan jangan dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kinerja inspektor tambang yang ada di Provinsi Kaltim. Karena menurutnya, jumlah keseluruhan inspektor tambang di Bumi Etam hanya sekitar 30 orang. Tentunya, ia merasa dengan jumlah ini tak akan mampu menangani permasalahan tambang di Kaltim.

"Saya pastikan mereka tak mampu mengatasi tambang ilegal yang ada di Kaltim, makanya harus dievaluasi. Kinerja mereka benar-benar kami pertanyakan, buktinya ilegal tambang ada dimana-mana malah dibiarkan," tandasnya.

"Masyarakat bersentuhan dengan preman pun dibiarkan, kasihan kan. Lalu, jalan rusak siapa yang bertanggungjawab. Padahal jika bicara tambang, mereka harus punya jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalan umum, harus ada jalur hauling tersendiri. Peraturannya ada, bahkan Peraturan Daerah (Perda) milik Kaltim telah mengatur hal tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Kubar Butuh Dana Rp 1,78 Triliun, Veridiana: Ini Perlu Diperjuangkan

Disinggung bahwa inspektor tambang hanya mengawasi tambang legal dan berizin, sementara tambang ilegal urusan penegak hukum.

Agiel Suwarno menegaskan bahwa pernyataan ini salah. Semua tambang harus diawasi, jangan hanya tambang legal saja.

"Tambang legal harus diawasi jangan sampai mereka nambang diluar izin konsesinya. Yang ilegal juga harus dilarang. Kalau nggak boleh ya harus ditegaskan nggak boleh. Karena itu jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk apa keberadaan mereka (inspektor tambang) disini, jika tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik," tegasnya. (*/pojoksatu)