POJOKSATU.id, TANGSEL - Setelah 40 hari berlalu, polisi akhirnya menetapkan sopir bus TransJakarta sebagai tersangka tabrak lari tewaskan siswa SMK di Ciputat.
Kecelakaan disertai dugaan tabrak lari tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata Ciputat, Tangerang Selatan, pada 1 Februari 2023 lalu.
Penetapan sopir bus TransJakarta sebagai tersangka itu diketahui keluarga korban Agam Aryo Nugroho yang menerima surat berisi informasi dari kepolisian.
Kakak korban, RR, mengaku telah menerima SP2HP dari hasil penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta yang dioperatori BMP dan truk wingboks.
"Sudah diterima kemarin. Hasilnya sudah ada penetapan tersangka oleh Polres Tangsel," kata RR kepada Pojoksatu, Kamis (16/3/2023).
RR menyebut, tersangka yang ditetapkan adalah sopir bus Transjakarta berinisial C.
BACA: 40 Hari Kasus Tabrak Lari di Ciputat Libatkan TransJakarta tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Meski demikian, RR mengaku penetapan tersangka sopir tersebut belum memenuhi rasa keadilan untuk mendiang adiknya.
"Harapannya setelah penetapan tersangka ini proses hukum terus berlanjut," ujarnya.
Selain itu, keluarga juga berharap truk wingboks orenye juga bisa ditemukan oleh penyidik.
"Karena 2 kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa adik saya," ungkap RR.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie.
Abdul mengaku telah menerima informasi penetapan tersangka kasus kecelakaan yang sempat viral itu, kemarin.
BACA: Ibu Korban Kecelakaan Transjakarta Ciputat Menanti Keadilan, Berharap Terduga Pelaku Diproses
Abdul mempertanyakan juga perihal sopir truk yang tak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia belum mendapat informasi lebih lanjut alasan penyidik Satlantas Polres Tangsel tak menetapkan tersangka untuk sopir truk.
"Kami mempertanyakan, kenapa informasi upaya kepolisian mencari supir truk tidak diinformasikan?" ujarnya.
"Apakah penyidikan berheti pada satu orang tersangka saja? Nah sejauh mana upaya polisi mencari truk itu, apa saja yang sudah dilakukan," sambung dia.
Dalam petikan kalimat SP2HP yang diterima pojoksatu.id, penyidikan kasus kecelakaan Aryo ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Tangsel.
Hasil gelar perkara itu menetapkan pengemudi bus TransJakarta nopol B-7182-SGA berinisial C sebagai tersangka.
BACA: Pelaku Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Curi Kartu Jaklingko Anggota Polri, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutang Jalan.
Redaksi pojoksatu.id telah mencoba menghubungi Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman.
Namun, hingga berita ini ditulis Dicky belum membalas konfirmasi tersebut.
Selain itu, redaksi juga sudah menghubungi Kepala Departemen Komunikasi Korporasi Transjakarta Wibowo.
Namun, Wibowo juga belum menanggapi terkait penetapan tersangka di salah satu mitra pengemudi TransJakarta. (Fandi/pojoksatu)




