POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR), pelaku yang menodongkan senjata mainan ke korban mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online bernama Ari Widianto alias A (39) berakhir damai.

Korban bernama Ari Widianto juga telah mencabut laporannya. Atas hal itulah, pelaku Giorgio Ramadhan mengajukan penangguhan penahanan.

Alhasil penangguhan penahanan pelaku dikabulkan langsung oleh penyidik Polres Metro Jaakarta Selatan.

"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan sejak Jumat lalu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Nurma, alasan pihaknya langsung mengabulkan penangguhan penahanan yang bersangkuta, salain berjanji tak akan meghilangka barang bukti, yang bersangkutan juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan juga tidak melarikan diri.

"Alasannya dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi pertimbangan," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pengendara mobil Honda Brio warna kuning menjadi korban kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Fortuner warna hitam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 12 Februari.

Pengemudi Fortuner mengancam korban dengan menggunakan senjata laras panjang yang diketahui merupakan mainan.

Peristiwa itu terjadi setelah pengemudi mobil Fortuner mengejar mobil korban. Pelaku kemudian turun membawa senjata, menggedor jendela hingga pecah dan berusaha membuka pintu kiri mobil korban.

Tak butuh waktu lama, yang bersangkutan pun menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.

Atasnya ulahnya pelaku disangkakan dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)