POJOKSATU.ID- Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) saat ini sedang mengkaji usulan “War Tiket” .Lalu apakah ini solusi untuk mengatasi panjangnya antrean calon jemaah haji di Indonesia?

Dalam skema ini, pemerintah akan mengumumkan biaya haji untuk tahun berjalan dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu, sehingga mereka yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama.

Usulan ini disampaikan oleh pejabat Kemenhaj, Irfan, dalam Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang. “Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan,” kata Irfan, Rabu (8/4) lalu.

Baca Juga: Belum Libatkan Sipil, Yusril Tegaskan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Sepenuhnya Ditangani Pengadilan Militer

Menurut Irfan, ide ini muncul dari pemikiran progresif di Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, untuk mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama.

“Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)?” jelas Irfan mengacu pada kondisi sebelum antrean haji membengkak.

Wacana ini sejalalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk mengurangi masa tunggu haji. Ia menyebut, upaya tersebut sudah mulai membuahkan hasil. Mulai tahun 2026, antrean haji yang sempat mencapai 48 tahun, berkurang menjadi paling lama 26 tahun.

Baca Juga: Disentil Deddy! Gibran Diajak Pahami Konsep Negara Usai Ajak Ngantor di IKN, Singgung Beda Eksekutif dan Legislatif

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa Kemenhaj telah menerapkan formulasi baru untuk menyeragamkan masa tunggu secara nasional melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi.

“Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam,” ungkap Dahnil.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, sistem antrean haji mulai diberlakukan sejak 2008 karena tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia.

Selain itu, politikus PKB ini mengingatkan, wacana 'war tiket' berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar.

Baca Juga: Makin Memanas! Jokowi Tegas Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Meski Diminta JK, Pilih Dibuka Hanya di Persidangan

"Kalau 'war tiket', yang akan berburu ini siapa? Orang-orang kaya kan? Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak mampu tidak akan bisa berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga," ujar Marwan seperti dikutip

Ia mengingatkan, prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap dijaga, termasuk melalui aturan larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.

"Nanti akan ada pengumuman tidak tertulis: orang miskin dilarang berhaji. Lah, karena berburu tiket itu tidak mudah," kata Marwan.***