POJOKSATU.ID- Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengatakan, tujuh telapor dan dua saksi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Para terlapor yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.

Selain itu ada dua saksi, yaitu Sunarto dan Arif Nugroho, yang juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan. "Kita minta tunda setelah 17 Agustus," kata Khozinudin, Senin, 11 Agustus 2025 seperti dikutip.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Tewaskan Seorang Lansia di Turki, 16 Bangunan Roboh Termasuk 2 Menara Masjid

Menurut dia, para terlapor ini sudah memiliki agenda sehingga tidak bisa hadir pada hari ini dalam undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia menyadari bahwa menghadiri pemeriksaan ini hukumnya patut sebagaimana diatur l KUHAP. Walau begitu, kliennya bukan mangkir karena sudah menerima undangan tetapi berhalangan.

"Kita menghormati hari kemerdekaan di mana klien kami sudah terjadwal sebelumnya untuk kegiatan lain," tandas Khozinudin.***