POJOKSATU.id, KARAWANG - Dugaan pungutan luar (pungli) uang kebijakan sebesar Rp 10 ribu yang diminta oleh oknum aparat desa dan oknum pekerja sosial masyarakat (PSM) kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap desa se-Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, terus menyeruak.

Ali, Kasie Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut, dirinya belum bisa memantau ataupun melakukan tindakan apapun.

Pasalnya, dirinya sedang dalam keadaan tidak sehat, akan tetapi setelah dirinya sembuh dari sakit itu bersama Staff Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtajaya akan terjun langsung ke setiap desa di Kecamatan Tirtajaya.

"Siap mohon konfirmasi ke haji kosasih aja TKSK nya, kami lagi kurang sehat jadi belum bisa mantau," kata Ali, Minggu (30/04/2023).

"Ia siap bang makasih saya dan staf yang akan turun langsung ke lokasi. makasih ya, atas informasinya maaf baru mendingan, makasih sekali lagi informasinya dan lebih jelasnya konfirmasi ke TKSKnya yang turun langsung," imbuhnya.

Kemudian, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tirtajaya, Kosasih, mengatakan bahwa sejak awal adanya bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah untuk warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memperkenankan ataupun tidak memperbolehkan seluruh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) memungut ataupun meminta uang kepada warga penerima manfaat setiap desa di kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

"Saya sebagai TKSK sudah menginstruksikan bukan hanya sekarang dari sejak ada bansos tidak diperkenankan kepada PSM kecamatan Tirtajaya untuk pungutan dana apapun itu bentuknya, coba saya minta nama PSM yang sudah melakukan pungli tersebut, agar saya bisa menindak lanjuti terkait kepesertaan sebagai pekerja sosial," ujarnya.

"Sekarang saya sedang melakukan briping dengan PSM untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut," tandasnya. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)