POJOKSATU.id - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Menggalakkan reformasi kelembagaan, salah satunya melalui penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu langkah implementatif dari undang-undang tersebut adalah menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, proses pengaitan NIK dan NPWP merupakan tugas yang berat, namun diharapkan akan memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam menjalankan ketentuan peraturan perpajakan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).
Nufransa menekankan pentingnya perubahan NIK menjadi NPWP, yang harus dipersiapkan sebelum penerapan resmi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dalam sistem tersebut, NIK akan menjadi identitas tunggal yang digunakan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) di Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Baca Juga: Setelah Putaran
"Penyatuan NIK dengan NPWP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan melalui penggunaan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN)," ungkap Deni.
Deni menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya diadopsi sebagai NPWP untuk individu penduduk, sementara NPWP dengan 16 digit akan diberlakukan bagi wajib pajak (WP) individu non-penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah.
"Penyelarasan ini diharapkan akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak," tambahnya.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan atau validasi, pemerintah menyediakan akses melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi situs pajak.go.id dan klik menu Login di sudut kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan juga kode keamanan yang ditampilkan.
3. Setelah berhasil masuk, buka menu Profil dan masukkan NIK sesuai dengan KTP. Lakukan validasi NIK dan klik menu Ubah Profil jika diperlukan.
4. Setelah selesai, pastikan untuk keluar dari akun dengan menekan tombol Logout. Kemudian, coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
Langkah-langkah tersebut memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan atau validasi dengan mudah secara mandiri melalui laman pajak.go.id, yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan.***



