POJOKSATU.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait pembunuhan warga Aceh Imam Masykur oleh ketiga oknum TNI.

Satu dari dua TNI tersebut merupakan anggota aktif Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres bernama Praka Riswandi Manik alias Praka RM.

Jokowi memastikan bahwa ketiga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Komisi III DPRD Karawang Desak BPBD untuk Proaktif Memeriksa Wilayah Krisis Air 

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Orang nomor satu di Indonesia itu juga meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Presiden Jokowi mengatakan, semua warga negara sama di mata hukum, termasuk ketiga oknum anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Pesan MenpanRB Abdullah Azwar Anas

"Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," tuturnya.

Sementara itu, kerabat Imam Masykur, Mukhsin Buchari mengatakan, pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian Imam Masykur ke pangkuan yang maha kuasa.

Hanya saja, pihak keluarga masih belum ikhlas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku yang merupakan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya.

Baca Juga: Polres Karawang Kembali Bentuk Kampung Bebas dari Narkoba

"(Keluarga korban) hanya minta hukumanya gak setimpal (untuk pelaku)," kata Mukhsin Buchari saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dengan permintaan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku, kata Mukhsin, saat ini kondisi orang Ibunda korban Imam Masykur tengah drop lantaran masih teringat dengan kekejaman para pelaku.

"Kondisi Ibunda Imam Masykur lagi tidak sehat. Ibunda lagi drop," ujarnya.

Kendati menuntut hukuman setimpal terhadap para pelalu, namun Mukhsin pastikan hingga saat ini tidak adanya intimidasi dari pihak TNI terhadap keluarga korban. Proses hukumnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada intimidasi ya," tegasnya. ***