POJOKSATU.ID- Pegiat Anti Radikalisme dan Intoleransi, Haidar Alwi menilai pemakzulan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD hanyalang angan- angan belaka.

Bahkan pemakzulan yang digagas oleh Amien Rais Dkk itu dinilai tidaklah berlandaskan hukum karena hingga saat ini belum ada pembahasan di parlemen mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

"Itu keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan," kata Haidar kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: KPU Beri Hak Suara Kepada 8.808 ODGJ di Sumut Pada Pemilu 2024

Panglima Relawan Gibran ini menegaskan, ada dua landasan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan.

Pertama, pemakzulan yang digagas Amien Rais itu harus berlandaskan hukum bukan sangkaan atau terkaan.

Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"Harus beralasan hukum bukan sangkaan atau terkaan," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Anak Cucu Dayak harus Medapatkan Pendidikan Sebaik-baiknya

Kedua, kata dia, pemakzulan Presiden Jokowi juga membutuhkan proses panjang. Bukan dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Apalagi, pemakzulan presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.

"Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup," tuturnya.

Terlebih, kata dia, Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.

Baca Juga: Susul IKN, Prabowo Pastikan Bangun SMA Taruna Nusantara di Kalimantan untuk Anak-anak Dayak

Sebab hal itu, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR.

"Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan," tandasnya.

Sebelumnya, petisi menuntut pemakzulan Presiden Jokowi semakin digaungkan oleh 100 Penegak Daulat Rakyat.

Petisi yang mengusung tema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera, juga dihahadiri oleh berbagai tokoh nasional dan yang tergabung dalam bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, dan mahasiswa.

Baca Juga: Penyebab Aplikasi CapCut Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mudah untuk Mengatasinya

Selain itu, Mantan KSAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Amien Rais, dan para Mahasiswa juga hadir.

Setidaknya ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti yang telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI.

Salah satu 10 alasan itu, di antaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK.***