POJOKSATU.id — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan tanggapan tegas terkait keberadaan pagar misterius yang ditemukan di Laut Tangerang, Banten.
Pagar bambu setinggi enam meter dan sepanjang 30,16 kilometer itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Struktur ini dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.
“Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar),” ujar Sakti usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2024).
“(Sanksi lebih lanjut) pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” tambahnya.
Namun, jika izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah dikantongi, aktivitas tersebut dapat dilanjutkan.
“Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka jalan terus,” tegasnya.
KKPRL, seperti dilansir dari situs Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut.
Proses ini menjadi langkah awal sebelum memasuki perizinan berbasis risiko yang melibatkan pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan turut mengomentari temuan pagar laut tersebut.
“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah,” kata Yohan.
“Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakatlah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pagar misterius tersebut pada 14 Agustus 2024.
Baca Juga: OPM Tembak dan Bacok Warga Sipil hingga Meninggal Dunia, TNI-Polri Lakukan Pengejaran
“Kami sudah turun ke lapangan pada Senin (19/8/2024) dan menemukan aktivitas pemagaran sepanjang kurang lebih tujuh kilometer,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Eli menjelaskan, tim gabungan dari berbagai pihak, termasuk Polsus dari PSDKP KKP, telah melakukan inspeksi pada awal September 2024.
“Kami kembali datang ke lokasi, bertemu dan berdiskusi dengan pihak terkait,” lanjutnya.
Namun, hingga kini, tidak ditemukan rekomendasi atau izin dari camat maupun kepala desa setempat untuk aktivitas pemagaran tersebut.
Pada Rabu (18/9/2024), Eli bersama TNI Angkatan Laut, Polairud, Satpol PP, dan instansi lainnya melakukan investigasi lebih lanjut.
“Panjang lautnya sudah mencapai 13,12 kilometer, terakhir malah sudah 30 kilometer,” ungkapnya. ***




