POJOKSATU.id, DEPOK- Soal Viralnya Warga Limo bernama Suharlin Lilin Harlini dengan anggota polsek Cinere terkait perbuatan tidak menyenangkan kini berakhir damai.
Atas perihal itu, Lilin kemudian menyampaikan klarifikasinya atas kesalahpahaman itu dengan anggota kepolisian tersebut.
Kuasa Hukum Adit menyampaikan klarifikasi sebagaimana diketahui bahwa kliennya Ibu Lilin dilaporkan di Polsek Cinere, Depok atas dugaan Pasal 212 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan terhadap pejabat yang berwenang.
"Sebenarnya di sini ingin disampaikan bahwa kliennya Ibu Lilin tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan ancaman atau kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas ketika itu. Perbuatan itu kemarin, karena sebenarnya emosi atas orang lain, disitu emosi yang menumpuk jadilah peristiwa itu," ungkap Adit kepada Media di Mapolres Depok, Selasa 11 April 2022.
Adit menambahkan, sebenarnya hal itu bukan diniatkan kepada petugas dalam hal ini Kapolsek Cinere atau pun kepada anggotanya Iptu Purwanto. Tapi melainkan kepada orang lain, karena kebetulan saja saat itu (di lokasi di kawasan Limo-red) ada Kapolsek Cinere dan Iptu Purwanto ada disitu.
"Sebagai itikad baik, hari ini pihak Ibu Lilin ingin menyampaikan permohonan maafnya dihadapan media dan umum. Besok pun rencananya Ibu Lilin akan memenuhi panggilan ke Polsek Cinere Depok," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Lilin Harlini mengatakan, atas viralnya di media sosial TikTok, dari hati yang paling dalam dirinya meminta permohonan maaf atas kesalahan yang diperbuatnya tanpa sengaja. Dari hati dia paling dalam, dia tidak akan mengulangi apa yang telah dia lakukan itu.
"Saya akan lebih berhati-hati dalam berbuat, khususnya kepada Kapolsek Cinere, Limo, Kapolres Depok dan seluruh kepolisian seluruh Indonesia bahwa saya tidak ada niat sedikit pun untuk melawan petugas apalagi kepolisian," ucapnya menyesal.
"Jadi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang tanpa sengaja saya lakukan, terima kasih," tambah Lilin.
Sementara, terkait latar belakang kejadian sebenarnya itu, Lilin mengungkapkan, awalnya dia mendatangi kediaman Warga Depok bernama Udin untuk menemui secara baik-baik, karena selama empat bulan dia berusaha menemui Udin untuk menanyakan persoalan Hak atas tanah yang sudah dia beli, tetapi dia tidak juga bisa menemui Pak Udin di lokasi.
Terkait dengan ingin menanyakan persoalan jual-beli tanah dari Udin, yang kini tanah itu sudah menjadi Haknya.
"Saya hanya ingin meminta Hak saya karena telah membeli sejumlah bidang tanahnya dari Pak Udin," ungkap Lilin yang mulai kesulut emosi kala itu.
Karena saat penetapan atas tanah miliknya di Pengadilan Negeri Depok, harus ada tanda tangan Udin. Sebab, dia membeli tanah tersebut dari Udin.
Tapi Udin tidak pernah mau kooperatif menemui dirinya. Berkali-kali dia datang untuk berbicara baik-baik untuk meminta tanda tangan.
Mediasi pun tidak pernah berhasil hingga kini, karena Pak Udin seperti tidak mau menemui dirinya. "Karena secara sah dan sesuai aturan hukum dia membeli tanah itu pun dinotariskan, buktinya ada," tegas Lilin.
Editor : Adhey



