POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pelapor inisial YR mendesak penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar menahan FS, seorang dokter yang juga mantan Ketua IDI Tangsel.

Ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 3 Agustus 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut, FS bersama SES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Karena mereka dari pihak FS dan SES selama ini tidak menunjukkan itikad baiknya, kita meminta kepada penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau mereka sampai saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini," kata YR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

YR yang merupakan direktur sebuah perusahaan yang menjalin bisnis alat kesehatan (alkes) dengan FS, namun belakangan bermasalah.

Kehadirannya di Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan penanganan kasusnya. Berdasarkan informasi penyidik, kedua tersangka kini telah memenuhi panggilan polisi.

"Tadi yang saya dapat info dari penyidik kedua tersangka tadi telah hadir memenuhi panggilan dan telah diperiksa pada panggilan kedua. Jadi dua-duanya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini, tersangka tersebut tadi tidak dilakukan penahanan," jelas kuasa hukum YR, Guntur Daso.

Menurut Guntur, pihaknya masih berharap tersangka mengembalikan uang kliennya. Adapun kerugian awal dalam kasus ini ialah Rp2,8 miliar.

"Sebagai korban tentu (harapannya) uang itu dikembalikan oleh tersangka. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya kepada pelapor,” katanya.

“Sehingga kami sebagai warga yang mencari keadilan menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya," jelas dia.

Sejumlah alasan disampaikan Guntur, terkait permintaan agar penyidik menahan FS dan SES.

Salah satunya, agar proses mengadili keduanya di persidangan, bisa berjalan lancar. Penahanan ini dilakukan juga agar pemeriksaan berjalan tanpa ada kendala berarti.

"Penyidik jangan berhenti sampai di sini, perkara diharapkan lengkap, diserahkan ke kejaksaan dan dibawa ke pengadilan," ujar dia.

"Pendapat kami sebagai subjektif ingin dilakukan penahanan, agar proses pemeriksaan itu menjadi lancar," sambung kuasa hukum YR, Guntur Daso. (firdausi/pojoksatu)