POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai persetujuan Amdal dan izin lingkungan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Karena hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,”kata Agus kepada media di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Menurut Agus, terkait dengan permasalahan adanya surat dari Kemenko Marves terhadap proses tindaklanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali.

Hal tersebut sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyarakat Bali.

“Harus dilihat dulu apakah memang secara bisnis ada pesaingnya, kalau ada urusan kepentingan seperti itu ya beda lagi, saya ngga mau komentar,” ujarnya.

Karena itu, kata Agus, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi.

Terlebih dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan baik itu dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dari LSM.

"Amdal itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK," ujarnya.

Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker.

Hingga saat ini, lanjutnya, ada ribuan permohonan persetujuan Amdal ngantri untuk diproses di KLHK.

Akibatnya proses ini bisa berdampak kepada resiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor.

"Utamanya adalan sektor bisnis yang memiliki resiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan ijin lingkungan, seperti bidang Migas dan Energi," ujarnya.

Selain itu, Agus juga menilai adanya UU Ciptaker yang baru saja di sahkan oleh DPR menjadi percuma dan sia-sia, lantaran pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan.

“Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perijinan, mempermudah dan mempercepat proses, tapi masa gratis, pasti ada cost nya, dan juga harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket, kalau ngga ada anggaran terus gimana,” ujarnya.

"Ketika sudah dibereskan di Jakarta, sudah terbentuk standar dan SOP nya akan dikembali ke daerah, termasuk sistem pengawasannya,” jelasnya. (ikror/pojoksatu)