POJOKSATU.ID-  Wakil Presiden (Wapres) K Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengusut tuntas dugaan adanya transaksi janggal ratusan miliar atau dana siluman yang mengalir ke bendahara partai politik (parpol).

"Saya kira ya kalau ada yang tidak terang dibuat terang aja diusut," kata dia kepada wartawan usai menghadiri acara peringatan hari Migran Day Internasional di GBK, Senin (18/12/2023).

Menurut Ma'ruf Amin, transaksi mencurigakan tersebut harus bisa diungkapkan secara terang benderang kepada publik.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ungkapkan Kagum Pada Marshanda, Caca: Hanya Mengakui Vicky Seorang Penghibur Sejati

Hal tersebut supaya isu tersebut untuk memastikan apakah transaksi mencurigakan tersebut benar ada atau tidak.

"Artinya dibikin terang aja, sebenarnya aja apa nggak, kalau ada yang mencurigakan coba diusut aja sampai tuntas, kalau melanggar tentu ditindak supaya diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan," tuturnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalik, mengatakan pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai adanya temuan transaksi janggal partai politik.

Baca Juga: Pasukan Pertahanan Israel Tanpa Rasa Iba Kubur Hidup-hidup Puluhan Pasien RS Kamal Adwan Gaza Utara

Menurut Idham, KPU belum dapat mengusut lebih jauh bila belum ada uraian konkret dari PPATK.

"KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa 'rekening bendahara partai politik' dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Artinya KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham, Senin (18/12/2023).

Idham menjelaskan KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.

Baca Juga: Densus 88 Menangkap Penjual Kopi Keliling Terduga Teroris di Tangerang, Warga Sebut Tersangka Kerap Beri Sumbangan

"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," ujar Idham.

Idham menambahkan informasi yang beredar di publik, bahwa PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk itu KPU, lanjut Idham juga menunggu respons dari Bawaslu. Apakah semua ini memenuhi dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak.

Baca Juga: Beredar Pesan WhatsApp Bahwa Kemenkes RI Wajibkan Penggunaan Masker Mulai 15 Desember 2023, Cek Faktanya!

"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," kata Idham.

Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.***