POJOKSATU.id, JAKARTA - Heboh pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut mendapatkan informasi A1 perihal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup berujung pelaporan kepolisian.
Denny dilaporkan oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023) siang tadi.
Atas pernyataannya, Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK yang akan5 mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Paguyuban BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Meski hingga saat ini belum diketahui apakah pelaporan itu diterima oleh kepolisian dan pasal apa yang diterapkan.
Laporan tersebut dipimpin langsung oleh koordinator bernama Musa Emyus.
Musa meminta agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana karena diduga membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa Emyus, Senin (29/5/2023).
Menurut Musa, alasan Paguyuban BCAD melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya karena telah membuat resah para bacaleg yang telah mendaftar di KPU.
"Jadi atas dasar itu kami melaporkan," tuturnya.
Terpisah, Redaksi Pojoksatu telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, hingga berita ini ditulis Trunoyudo belum menjawab perihal laporan tersebut diterima kepolisian atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk mengusut perihal informasi yang disampaikan Denny Indrayana. Mahfud beranggapan pengakuan Denny yang mendapatkan informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai berpotensi menjadi polemik.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Reporter: Fandi



