POJOKSATU.id– Polemik Bandara IMIP di Morowali kembali menghangat setelah Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.

Ia mengakui bahwa dirinya yang memberi izin pembangunan bandara tersebut saat masih menjabat di era Presiden Joko Widodo.

Namun ada satu kalimat yang langsung membuat publik berhenti scrolling izin itu hanya untuk penerbangan domestik.

Baca Juga: Setelah Diperjuangkan, Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Diberikan, Tapi Wajib Penuhi 8 Syarat!

Lalu bagaimana bisa bandara yang izinnya domestik tiba-tiba berstatus internasional hingga akhirnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan?

Pertanyaan itu sampai hari ini belum punya jawaban resmi.

Yang jelas, fakta di atas kertas negara menunjukkan satu hal  Bandara IMIP pernah tercatat sebagai bandara internasional.

Baca Juga: Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar di Platform secara Global

Sebelum status itu dihapus lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken pertengahan Oktober.

Artinya, di antara izin Luhut dan keputusan pencabutan Kemenhub.

ada satu keputusan administratif penting yang sampai sekarang tidak diketahui publik.

Baca Juga: Wajib Militer Bakal Diterapkan Jika Jadi CPNS Kemhan? Otomatis Jadi TNI Komcad?

Siapa pejabat yang menandatangani “upgrade” status bandara tersebut?

"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,"

Jelasnya dilansir tirto.id 1/12/2025

Luhut menjelaskan bahwa izin bandara IMIP diberikan karena kebutuhan investasi.

Morowali tumbuh menjadi kawasan industri nikel terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Komcad Adalah 'Pemanasan' Indonesia Sebelum Mengubah Sukarela Menjadi Kewajiban Militer Seperti Korsel??

Aktivitas logistik sibuk, mobilitas tenaga kerja tinggi, dan perusahaan butuh akses cepat untuk keberlanjutan produksi.

Di situlah alasan pembangunan bandara khusus ini.

Namun penekanan Luhut jelas bandara itu bandara khusus dan izinnya domestik.

Baca Juga: Wajib Militer Bakal Diterapkan Jika Jadi CPNS Kemhan? Otomatis Jadi TNI Komcad?

Di sisi lain, Kemenhub juga memberikan klarifikasi bahwa bandara tersebut memang terdaftar di sistem otoritas penerbangan.

Tetapi mereka tidak pernah memerinci bagaimana dan kapan status “internasional” itu muncul di dokumen resmi.

Di titik inilah publik mulai bertanya.

Baca Juga: Pengampunan Presiden

apakah ada proses naik kelas yang terjadi di meja administrasi tanpa koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi?

Sebab status internasional bukan hal kecil. Ia bukan seperti mengubah nama file.

Ada standar keamanan, fasilitas, otoritas imigrasi, hingga persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Tidak ada bandara yang tiba-tiba menjadi internasional begitu saja.

Apalagi, IMIP adalah bandara khusus yang seharusnya memiliki batas jelas dalam operasionalnya.

Sejumlah pengamat kemudian menarik garis lain ke belakang. Sejarah izin bandara IMIP memang berliku.

Baca Juga: Setelah Diperjuangkan, Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Diberikan, Tapi Wajib Penuhi 8 Syarat!

Di masa Menteri Ignasius Jonan, pengajuan izin pembangunan bandara ini pernah ditolak.

Ketika terjadi pergantian menteri ke Budi Karya Sumadi, izin itu justru diloloskan dan pembangunan berjalan.

Kini, bertahun-tahun setelah beroperasi, status internasionalnya malah dicabut.

Baca Juga: Benarkah Komcad Adalah 'Pemanasan' Indonesia Sebelum Mengubah Sukarela Menjadi Kewajiban Militer Seperti Korsel??

Rangkaian ini membuat publik semakin penasaran apakah ada perbedaan tafsir kebijakan yang terjadi di sepanjang waktu?

Atau ada keputusan cepat yang diambil demi menyesuaikan kebutuhan investasi?

Yang lebih menarik, sampai hari ini belum ada satu pun pejabat yang berdiri dan berkata, “Ya, saya yang menandatangani status internasional itu.”

Baca Juga: Benarkah Komcad Adalah 'Pemanasan' Indonesia Sebelum Mengubah Sukarela Menjadi Kewajiban Militer Seperti Korsel??

Padahal, tanpa tanda tangan resmi, status itu tidak mungkin muncul.

Pencabutan status internasional oleh Kemenhub menjadi titik balik sekaligus alarm.

Dokumen mana yang awalnya mengesahkan IMIP sebagai bandara internasional?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang menerbitkan SK-nya?

Dan mengapa proses itu tidak sama transparan seperti pencabutannya?

Apapun jawabannya, publik menilai ada ruang kosong dalam cerita ini.

Baca Juga: Wajib Militer Bakal Diterapkan Jika Jadi CPNS Kemhan? Otomatis Jadi TNI Komcad?

Ruang kosong yang seharusnya diisi oleh fakta administratif, bukan bisik-bisik atau spekulasi.

Yang jelas, pernyataan Luhut bahwa izin awal hanya domestik membuka jalan untuk satu kesimpulan ada keputusan administratif lain yang terjadi tanpa mengetuk pintu Menko yang memberi izin awal.

Pertanyaannya kini sederhana namun penting
siapa pejabat yang bertanggung jawab atas perubahan status tersebut?
Sampai saat ini, jawabannya belum keluar.

Baca Juga: Pengampunan Presiden

Dan selama nama itu belum muncul, drama Bandara IMIP akan terus menjadi salah satu episode paling menarik dalam dunia perizinan infrastruktur Indonesia.***