POJOKSATU.ID-  PT Smartfren Telecom Tbk (kode saham: FREN) resmi dihapus atau delisting dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Kamis (17/4/2025). Delisting ini menjadi akhir dari perjalanan saham FREN di pasar modal Indonesia, menyusul langkah strategis merger perusahaan dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL).

Dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Bursa, BEI menyatakan bahwa delisting dilakukan berdasarkan ketentuan II-P tentang penghapusan pencatatan efek, di mana emiten yang telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan berturut-turut dapat dikenakan delisting paksa (force delisting).

Saham FREN sendiri sudah disuspensi sejak 28 Maret 2022 dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam hal kinerja maupun pemenuhan kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

Baca Juga: Tangis Vivi, Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Mengaku Disetrum dan Dikurung di Kandang Macan

“Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 April 2025, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) resmi dihapus dari pencatatan di papan perdagangan BEI,” tulis manajemen BEI dalam keterangannya.

Meski berstatus force delisting, keputusan penghapusan saham FREN dari BEI juga tidak terlepas dari proses konsolidasi usaha yang tengah berlangsung antara Smartfren dan XL Axiata. Proses merger yang telah dirancang sejak 2024 itu bertujuan untuk memperkuat struktur industri telekomunikasi nasional di tengah persaingan ketat, peningkatan kebutuhan investasi untuk jaringan 5G, dan efisiensi operasional.

Dalam rencana merger tersebut, sebagian besar aset, layanan, dan infrastruktur Smartfren akan dialihkan ke XL Axiata. Keduanya berencana membentuk entitas usaha terpadu yang lebih kuat secara finansial dan operasional. Konsolidasi ini telah mendapatkan restu dari pemegang saham serta regulator terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Publik Lintas OPD, Disdukcapil Genjot Verifikasi Data Warga

Menurut informasi yang dilansir Bloomberg Technoz, salah satu konsekuensi dari merger ini adalah penghapusan status perusahaan publik dari Smartfren karena entitasnya akan digabungkan dengan EXCL yang sudah lebih dahulu menjadi emiten di BEI. Ini membuat keberadaan saham FREN di bursa menjadi tidak lagi relevan secara hukum maupun ekonomi.

Dengan delisting-nya saham FREN, investor tidak lagi dapat memperdagangkan saham tersebut di pasar reguler maupun pasar tunai. Namun, BEI menegaskan bahwa pemegang saham FREN masih memiliki hak atas kepemilikannya dan dapat melakukan pengalihan melalui jalur over the counter (OTC) atau pasar negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemegang saham tetap dapat menjual sahamnya melalui mekanisme OTC, dan untuk itu dapat berkonsultasi langsung dengan pihak sekuritas atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” ujar perwakilan Bursa.

Baca Juga: Kendala di LMS Mulai Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Langkah Ini!

CNBC Indonesia mencatat bahwa dalam skema merger, sebagian saham FREN yang masih dimiliki investor akan dikonversi menjadi saham EXCL atau entitas gabungan, meski mekanisme konversi dan besaran kompensasi masih menunggu kejelasan resmi dari manajemen perusahaan.

Smartfren merupakan bagian dari Sinar Mas Group dan telah lama dikenal sebagai operator telekomunikasi yang fokus pada layanan berbasis 4G LTE. Dalam satu dekade terakhir, perusahaan juga sempat menjajaki berbagai inovasi digital dan kolaborasi dengan berbagai mitra, namun tetap menghadapi tekanan kompetitif yang sangat besar dari para pesaing di industri.

Kompas mencatat bahwa sepanjang 2022 hingga 2024, kinerja keuangan FREN terus mengalami penurunan, termasuk catatan kerugian dan ketidakmampuan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Suspensi saham yang berkepanjangan menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan mengalami stagnasi dan kesulitan bangkit dari tekanan pasar.

Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan, FREN mencatatkan kerugian bersih yang signifikan serta tidak memberikan laporan keuangan auditan tepat waktu, yang menjadi salah satu syarat utama keberlangsungan pencatatan di BEI.

Baca Juga: Satu Tahun Lebih Kasus Gratifikasi Mobil Mewah Belum Ada Tersangka, Mantan Dirkeu Diperiksa Pasca Penggeledahan

Delisting FREN menambah daftar emiten telekomunikasi yang memilih untuk keluar dari pasar modal, seiring dengan tren konsolidasi yang menguat di sektor ini. Seperti diketahui, kebutuhan investasi jaringan dan kapabilitas layanan digital yang semakin kompleks membuat pemain industri perlu memperkuat sinergi dan efisiensi.

Langkah merger Smartfren dan XL Axiata dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk bertahan dan berkompetisi di era 5G dan transformasi digital. Selain itu, merger ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pelanggan, memperluas jangkauan jaringan, dan menekan biaya operasional.

Menurut pengamat industri, penggabungan dua operator ini bisa memperkuat daya saing nasional terhadap pemain global dan regional, serta mendorong terbentuknya ekosistem digital yang lebih inklusif di Indonesia.

Dengan penghapusan saham FREN dari Bursa per Kamis, 17 April 2025, Smartfren secara resmi tidak lagi berstatus sebagai perusahaan terbuka. Publik kini menanti langkah strategis lanjutan dari perusahaan, termasuk kepastian bagi para pemegang saham dan kejelasan arah transformasi usaha pasca-merger dengan XL Axiata.***