POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya menjelaskan secara rinci skema resmi terkait tidak berlakunya dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, hingga verponding mulai 2 Februari 2026.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh bidang tanah di Indonesia masuk dalam sistem pertanahan modern.

Yang harus dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat resmi.

Baca Juga: Heboh Isu Tanah Girik Diambil Negara Mulai Febuari 2026, BPN Angkat Suara dan Begini Penjelasannya

Penjelasan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang selama berbulan-bulan dihantui isu salah kaprah bahwa tanah rakyat akan diambil negara.

Menurut penjelasan Kementerian ATR/BPN dan laporan media kredibel dilansir TV One News serta Kompas.

Masa transisi pembaruan dokumen tanah dimulai sejak 2 Februari 2021 hingga 2 Februari 2026.

Baca Juga: Heboh Isu Tanah Girik Diambil Negara Mulai Febuari 2026, BPN Angkat Suara dan Begini Penjelasannya

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak berarti tanah rakyat akan disita

Skema resmi pengurusan sertifikat bagi pemilik girik sudah dijelaskan pemerintah.

Warga cukup membawa dokumen awal seperti girik atau letter C, identitas diri, SPPT PBB, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta saksi.

Setelah itu, BPN akan melakukan pengecekan, pengukuran lapangan, pengumuman data fisik, dan menerbitkan sertifikat jika tidak ada keberatan dari pihak lain.

Baca Juga: Heboh Isu Tanah Girik Diambil Negara Mulai Febuari 2026, BPN Angkat Suara dan Begini Penjelasannya

Pemerintah mengingatkan bahwa pemilik tanah yang tidak mengurus sertifikat sebelum 2026 memang tidak akan kehilangan tanahnya, tetapi akan menghadapi kendala hukum serius.

Tanah tanpa sertifikat tidak dapat digunakan sebagai bukti kuat di pengadilan, tidak bisa dijual, tidak dapat diagunkan ke bank, dan sangat rawan sengketa.

Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat segera mengurus sertifikat resmi agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi secara hukum dan tidak terseret dampak aturan baru.***