POJOKSATU.id, Jakarta - Kasus yang melibatkan mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Rikard, menjadi gambaran kecil dari keberadaan mafia peradilan yang sudah lama mencederai sistem hukum Indonesia.

Menurut Prof. Mahfud MD, kasus ini adalah momen penting bagi pemerintah untuk mengembalikan integritas hukum negara.

Kasus ini melibatkan banyak perkara yang telah diputus antara tahun 2012 hingga 2022, namun, baru sekarang muncul desakan untuk menelusuri ulang keputusan-keputusan tersebut.

“Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam,” tegas Prof. Mahfud.

Ia berpendapat bahwa jika ada pihak yang hanya dijadikan kambing hitam, kejaksaan perlu mempertimbangkan Peninjauan Kembali.

Fakta yang terungkap dari kasus ini memperlihatkan adanya indikasi kuat bahwa banyak perkara di Mahkamah Agung diputus secara tidak independen dan penuh intervensi.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan khusus adalah kasus Mardani H. Maming, yang dinilai sebagai contoh dari putusan yang tidak didasarkan pada kebenaran dan keadilan.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebut ada delapan kekeliruan besar dalam penanganan kasus Mardani H. Maming.

Ia mengungkapkan bahwa putusan terhadap Mardani tidak berdasar pada bukti hukum, melainkan hasil dari asumsi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Senada dengan Prof. Romli, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menyatakan bahwa status tersangka Mardani H. Maming diberikan tanpa bukti awal yang cukup.

Ia menilai, ini merupakan contoh dari proses hukum yang keliru dan cacat prosedural.

“Mungkin gak, menetapkan tersangka pembunuhan padahal bukti matinya belum ada?” ujarnya dalam sebuah talk show di CNN.

Menurut Dr. Arif, penetapan Mardani sebagai tersangka kasus korupsi dilakukan tanpa audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

Sebagai ahli hukum acara pidana, ia menekankan bahwa dalam kasus korupsi yang bersifat materiil, harus ada bukti kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

“Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam tuduhan suap, pembuktian harus menunjukkan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Namun, dalam kasus Mardani H. Maming, pihak penerima suap tidak dapat dibuktikan menerima apapun.

“Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya?” ujar Dr. Arif.

Pada akhirnya, Dr. Arif menegaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Mardani H. Maming tidak dapat dibuktikan apakah benar ia menerima hadiah atau menerbitkan surat izin usaha pertambangan terkait.***