POJOKSATU.ID - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah adanya klaim bahwa impor pakaian bekas ilegal bisa lolos.
Di pelabuhan karena “membayar” sekitar Rp 550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai.
Klaim tersebut disampaikan oleh perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Bagi Purbaya, tuduhan itu bukan hal remeh. Ia langsung bereaksi tegas, butuh bukti, bukan sekadar omongan.
Bahkan ia memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu terutama Bea Cukai, bahwa dirinya tidak akan segan “menghajar” oknum yang berani bermain.
“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul. Harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” kata Purbaya, Kamis 20 November 2025.
Pernyataan itu langsung jadi sorotan. Di tengah panasnya isu ilegalitas thrifting, Menteri Keuangan justru tampil frontal.
Mempertanyakan klaim pedagang dan menantang mereka memberikan bukti.
Baca Juga: Tangsel Siap Jadi Lokasi Prioritas Proyek Sampah Jadi Listrik
Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa Kemenkeu membuka pintu selebar-lebarnya bagi pedagang thrifting untuk melapor.
Namun laporan harus disertai bukti valid, bukan berdasarkan cerita atau isu.
“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung,” tegasnya.
“Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar. Itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung.”
Dengan kata lain, Menteri Keuangan menolak keras narasi yang menyebut Bea Cukai sebagai pihak yang “memfasilitasi” masuknya kontainer pakaian bekas ilegal dengan tarif tertentu.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin perdebatan thrifting melebar menjadi tuduhan tak berdasar yang merusak integritas institusi.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengakui bahwa risiko penyimpangan di lapangan selalu ada.
Namun ia memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, terutama di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Miris! Modus Pencurian Berdua Kacau Balau, Satu Kabur Satu Tenggelam Saat Dikejar Warga
“Saya sudah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya. Jadi nggak usah khawatir,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, orang Bea Cukai sudah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main, saya tindak ke depan.”
Pernyataan yang lugas itu menggambarkan gaya kepemimpinan Purbaya yang tegas, langsung, dan tidak memberi ruang bagi praktik liar.
Pernyataan soal biaya Rp 550 juta per kontainer pertama kali meluncur dari mulut Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen.
Baca Juga: Gaji Seadanya, Baru Jadi ASN, Guru 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dengan Tangan-Kaki Terikat
Dalam rapat bersama BAM DPR RI 19 November 2025, Rifai menjelaskan bahwa selama ini pakaian bekas impor masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dan “difasilitasi” pihak tertentu.
“Kalau yang ilegal kurang lebih Rp 550 juta per kontainer. Melalui pelabuhan,” katanya.
Ia juga menyiratkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai Indonesia terbang sendiri. Artinya ada yang memfasilitasi.”
Rifai mengaku pedagang thrifting sebenarnya adalah pihak yang paling dirugikan dalam rantai ilegal itu.
“Kami ini sebenarnya korban, Pak. Para pedagang.”
Pernyataan ini membuat publik bertanya. apakah benar ada mafia impor pakaian bekas di Indonesia? Apakah ada oknum petugas yang terlibat?
Di sisi lain, Rifai justru meminta agar pemerintah mempertimbangkan melegalkan impor pakaian bekas.
Alasannya pedagang thrifting butuh kepastian hukum, negara bisa mendapat pemasukan dari bea masuk.
Baca Juga: DPRD Banten Pastikan RAPBD 2026 Pro-Rakyat, Fokus Pendidikan, Kesehatan & UMKM
“Kenapa tidak thrifting dilegalkan? Kalau memang menambah pemasukan negara, apa salahnya?” ujar Rifai.
Permintaan ini membuka diskusi baru, apakah legalisasi thrifting menjadi solusi atau justru menimbulkan masalah baru dalam industri tekstil nasional.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak anti-pedagang thrifting. Namun klaim soal suap ratusan juta harus dibuktikan.
“Orang bisa ngomong apa saja. Tapi kalau nggak ada bukti, itu fitnah.”
Baca Juga: Cek Disini! Jadwal dan Besaran THR Natal 2025 untuk PNS, CPNS, PPPK Sesuai PP 11/2025
Meski menolak tuduhan yang belum terbukti, Purbaya tetap memberi sinyal bahwa pemerintah siap melakukan “bersih-bersih” jika bukti muncul.
Dengan ultimatum tegas, Kemenkeu ingin memastikan bahwa nama institusi tidak dicoreng oleh perilaku oknum.
Di sisi lain, pedagang thrifting kini berada dalam posisi unik, jika mereka punya bukti, ini bisa jadi pintu skandal besar, jika tidak, pernyataan mereka bisa dianggap fitnah.
Kasus klaim “550 juta per kontainer” telah memicu reaksi keras pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan hanya membantah, tetapi juga memberikan ultimatum kepada oknum aparat.
“Kalau main-main, saya tindak.” Isu thrifting kini bukan lagi sekadar persoalan pakaian bekas, tetapi menyangkut integritas negara dan masa depan industri tekstil.***




