POJOKSATU.ID - Temuan terbaru dari Kementerian Perindustrian mengungkap bahwa sekurang-kurangnya 24 perusahaan Indonesia.

Berada di daftar terkontaminasi radiasi Cesium‑137 (Cs-137).

Salah satu yang mencuat adalah PT Nikomas Gemilang, pemasok sepatu global merek seperti Nike dan Adidas yang berdiri di Serang, Banten.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik Kemenperin, Setia Diarta.

Baca Juga: Program MBG di Karawang Disambut Antusias Warga dan Pemerintah Desa

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI menyebut bahwa paparan radiasi Cs-137 ditemukan di sektor peleburan logam, industri makanan.

Hingga timbunan scrap dengan dosis yang sangat beragam, mulai dari 0,18 mikrosievert/jam hingga 10.000 mikrosievert/jam.

Menurut Kemenperin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, asal kontaminasi ini bukan dari produk sepatu langsung.

Melainkan proses peleburan material bekas (scrap metal) yang terkontaminasi Cs-137 dan kemudian menyebar melalui udara ke area pabrik-pabrik di kawasan industri Serang.

Baca Juga: Hiace Terguling hingga Tabrak Pohon di Buleleng yang Tewaskan 5 Turis Asal China

“Kontaminasi diduga akibat proses peleburan material terkontaminasi, menyebar melalui udara,” ujar Koordinator Bapeten, Abdul Qohhar, dikutip dari Detik, Jumat 14 November 2025.

Dengan demikian, walaupun sepatu yang dihasilkan masuk merek global, isu sebenarnya berkaitan dengan bahan baku dan proses produksi yang tidak terdeteksi sejak awal.

Ini menimbulkan tekanan besar karena konsumen internasional (termasuk Eropa) memantau rantai pasok global dengan standar keselamatan tinggi.

Kabar bahwa pemasok untuk merek global tertangkap dalam daftar perusahaan “terpapar”.

Radiasi membuat sorotan internasional mengarah ke Indonesia sebagai negara pemasok manufaktur.

Ekspor bisa terpengaruh jika pemeriksaan produk atau bahan baku dilakukan oleh otoritas negara tujuan seperti yang disebut media.

Bahwa “paparan sepatu hingga 110 nano sievert/jam” pernah dilaporkan oleh bea cukai Belanda.

Menanggapi itu, Kemenperin memastikan bahwa dekontaminasi telah dilakukan pada 22 titik lokasi.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika PPG Tidak Linier? Ini Pengaruhnya terhadap Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru

Dan ekspor sepatu dari PT Nikomas Gemilang tidak terganggu karena sudah mendapat clearance dari Bapeten.

“Sudah selesai itu, surat dari Bapeten sudah di-clearance, nggak ada masalah,” kata Jenderal Kemenperin, Taufik Bawazier, dikutip dari Detik, Jumat 14 November 2025.

Namun publik dan pengamat menilai tekanan untuk memulihkan kepercayaan akan jauh lebih berat daripada sekadar “clearance”.

Kasus paparan radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang.

Baca Juga: Raih ISO 9001:2015, LAZ Zakat Sukses Diharap Jadi Mitra Strategis Pemkot Depok Entaskan Kemiskinan

Membuka ruang kritik yang lebih luas terhadap regulasi impor scrap metal murah yang selama ini dinilai terlalu longgar.

Temuan ini menunjukkan bahwa ketika aturan impor tidak disertai pengawasan ketat.

Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang “menanggung risiko” dari rantai pasok global.

Mulai dari masuknya bahan baku yang tidak tersaring hingga potensi radiasi yang membahayakan lingkungan dan pekerja.

Pemerintah disebut tengah mempertimbangkan relaksasi aturan impor scrap setelah proses dekontaminasi dinyatakan selesai.

Namun langkah tersebut justru menambah kekhawatiran publik jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam konteks industri, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh mata rantai.

Bahan baku, proses produksi, hingga barang ekspor benar benar aman dan bebas kontaminasi radiasi.

Tanpa standar yang kokoh dan pemantauan konsisten, risiko keselamatan dan reputasi industri nasional bisa terancam.

Baca Juga: Viral Ucapan “Sampai Kiamat Kurang Dua Hari” Soal Mafia Tanah, Kritik untuk Nusron Mengalir Deras!

Apalagi ketika pasar global semakin sensitif terhadap isu kelayakan dan keamanan produk.

Untuk memperbaiki kondisi ini, sejumlah langkah penting perlu segera diambil.

Pertama, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang terpapar, termasuk menelusuri pemasok scrap dan alur distribusinya.

Kedua, pihak berwenang harus bersikap transparan kepada publik mengenai status dekontaminasi, hasil pengukuran radiasi.

Baca Juga: Menkes Bongkar Orang Bergaji Rp 100 Juta Masih Dibiayai BPJS, Publik Geram, Subsidi untuk Siapa?

Dan sertifikasi keamanan agar tidak muncul spekulasi atau kepanikan.

Ketiga, penguatan regulasi impor scrap wajib dilakukan, disertai sistem pemantauan radiasi secara real-time di pelabuhan maupun kawasan industri.

Di tingkat global, produsen dan pembeli internasional juga perlu memastikan bahwa pemasok mereka memiliki sertifikasi bahan baku yang jelas.

Agar Indonesia tidak kembali menjadi tujuan bahan limbah berisiko.

Dengan pengawasan komprehensif dan aturan yang lebih ketat.

Diharapkan industri dalam negeri dapat tetap kompetitif tanpa mengorbankan keselamatan publik maupun lingkungan.***