POJOKSATU.id, KARAWANG - Polemik mengenai perpindahan lokasi sejumlah paket proyek pembangunan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang dalam tahun anggaran 2023 terus memanas. Namun, terdapat pembongkaran terbaru yang mengguncang kasus ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, tegas membantah pernyataan kontroversial Kepala Seksi (Kasi) SDA Dinas PUPR, Rambudi. Rambudi sebelumnya mengklaim bahwa perpindahan lokasi proyek pembangunan dilakukan atas perintah dan permintaan dari Acep Jamhuri sendiri. Namun, Acep dengan lantang membantah tuduhan tersebut.
"Demi kejelasan, tidak ada sama sekali perintah atau permintaan dari saya. Di dalam sistem kami, sudah ada judul-judul proyek dengan anggaran yang terperinci untuk setiap titik kegiatan bulanannya," ungkap Acep Jamhuri saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut, Acep membenarkan bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan yang telah dibahas di DPPKAD dan dimasukkan ke dalam aplikasi yang diajukan ke Dinas PUPR.
"Apabila ada proses surat, maka memang benar adanya. Surat dikirim kepada kami, kemudian dibahas di DPPKAD, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi. Jika sudah tercatat dalam aplikasi di Dinas PUPR, itu artinya sudah dalam tahap pelaksanaan. Jika terdapat kekurangan informasi dari pihak saya, misalnya tidak mengetahui detailnya, itu merupakan kelalaian," terangnya.
Terkait mekanisme perpindahan lokasi proyek pembangunan, Acep menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan reposisi anggaran yang harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Proses ini berupa reposisi anggaran atau perpindahan anggaran. Setiap anggaran mengalami perubahan judul saat terjadi reposisi. Jika belum melalui prosedur regulasi, misalnya reposisi anggaran atau perpindahan anggaran, maka itu tidak diizinkan. Namun, jika sudah melalui proses regulasi, seperti tercantum dalam APBD, maka itu diperbolehkan," paparnya.
Acep Jamhuri juga menegaskan bahwa perpindahan lokasi proyek pembangunan bukanlah hasil dari perhatian atau permintaan pribadinya. Ia hanya menerima usulan yang telah dibahas di DPPKD sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Perpindahan lokasi proyek bukanlah inisiatif saya. Saya hanya sebagai Ketua TAPD yang menerima usulan dari berbagai pihak, kemudian usulan tersebut dibahas di DPPKD. Hasilnya adalah anggaran yang telah ditetapkan," tegasnya.
"Apa pun yang dikatakan bahwa saya memberikan perintah atau permintaan, silakan hubungi saya melalui pesan. Saya akan memberi peringatan kepada siapa pun yang mengklaim bahwa itu adalah permintaan dari saya. Saya tidak pernah memberikan pesanan apapun, tidak pernah membuat judul-judulan. Judul yang ada juga hilang, dan saya tidak mengetahuinya," tandasnya dengan tegas.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik seiring dengan pengungkapan fakta baru yang mengguncang kisah perpindahan lokasi proyek pembangunan di Karawang. Masyarakat menuntut kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta mengharapkan adanya langkah-langkah tegas untuk menghindari kontroversi serupa di masa depan. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)




