POJOKSATU.id - Dugaan kerugian negara dalam skandal kuota haji 2023–2024 terus menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugiannya berpotensi menembus lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini mencengangkan publik, terutama karena kasus tersebut terkait kebijakan pada masa Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK semakin menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dugaan penyimpangan kebijakan berskala besar.

Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng

Dalam konferensi pers di gedung KPK, juru bicara Budi Prasetyo membeberkan dua nama yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Beasiswa Ajinomoto ke Jepang 2027 Dibuka, Ini Syarat, Kampus Tujuan, dan Benefit Lengkapnya

Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang reaksi publik yang mempertanyakan bagaimana kebijakan pengelolaan kuota haji bisa berubah menjadi persoalan hukum sedemikian besar.

Sumber kerugian negara yang ditelusuri KPK berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

Kuota ekstra tersebut seharusnya sebagian besar diberikan kepada jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga: Kena Kritik di Stand-Up Comedy, Muhammadiyah Malah Tegaskan Bangsa Sehat Tak Anti Sindiran

Namun, kebijakan pada masa Yaqut justru membagi kuota itu secara 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Berbeda dari amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang membatasi kuota khusus sekitar 8 persen saja.

Pembagian yang melenceng dari regulasi inilah yang menjadi salah satu dasar dugaan kerugian negara.

Ribuan jemaah reguler dilaporkan gagal berangkat padahal secara aturan mereka berhak mendapatkan porsi lebih besar dari kuota tambahan tersebut.

Di sisi lain, kuota khusus diduga digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK) yang berpotensi meraup keuntungan melalui mekanisme nonreguler.

Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng

Temuan KPK juga menunjukkan adanya dugaan aliran dana dari pihak PIHK kepada sejumlah individu yang berwenang dalam pengaturan kuota haji.

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen keuangan, bukti komunikasi digital, hingga aset berupa kendaraan dan properti yang diduga terkait perkara ini.

Karena itulah, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pastinya.

Dari estimasi awal, angka kerugian negara diproyeksikan melampaui Rp1 triliun, dan kemungkinan dapat bertambah seiring pendalaman kasus.

Baca Juga: Beasiswa Ajinomoto ke Jepang 2027 Dibuka, Ini Syarat, Kampus Tujuan, dan Benefit Lengkapnya

Penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak hanya mengagetkan publik, tetapi juga memberi gambaran baru mengenai pola penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi terjadi di level pucuk pimpinan kementerian.

Yaqut, yang selama menjabat dikenal sebagai figur berpengaruh dalam pengelolaan layanan haji, kini harus menghadapi jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.

Keduanya disebut memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan.

Keterlibatan dua posisi strategis ini membuat publik bertanya-tanya: apakah ini puncak dari kasus, atau justru awal pengungkapan jaringan lebih luas?

KPK sendiri menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang. Lembaga antikorupsi itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Bagi publik, hal terpenting adalah memastikan agar layanan haji yang sangat sensitif dan menyangkut ibadah umat tidak lagi menjadi ladang penyimpangan.

Baca Juga: Giliran Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi Terkait Kasus Ijazah dari UGM, Ini Nama-namanya

Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan haji Indonesia.

Pertanyaannya kini sederhana namun tajam.

Bagaimana kebijakan yang seharusnya menguntungkan jemaah justru berubah menjadi kerugian negara raksasa? Jawabannya menunggu proses hukum yang terus berjalan.***