POJOKSATU.id – Sorotan publik tertuju pada Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ, setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Skandal ini masih menunggu penyelesaian melalui sidang etik yang akan digelar oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Proses hukum internal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah kasus ini mencuat di hadapan publik.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan etik terhadap Kompol SJ sudah mencapai tahap signifikan.
"Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran penting oleh seluruh jajaran Polda Malut, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai komitmen Kapolda.
Tak hanya menghadapi dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan atas kasus lain yang tak kalah serius.
Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara oleh Novia Wulandari Amra, saudari dari istrinya, atas dugaan kekerasan.
Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025, semakin memperumit posisi hukum perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, Kompol SJ telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari tanpa jabatan, sebagai buntut dari isu perselingkuhan yang mencuat ke publik.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah putrinya, Dini, membagikan bukti dugaan perselingkuhan ayahnya di media sosial pada 21 Februari 2025 hingga menjadi berita viral di jagad maya.
Baca Juga: New XL750 Transalp Resmi Meluncur, Motor Petualang Tangguh dengan Fitur Modern
Dalam unggahan itu, Dini dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya, bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memecat ayahnya dari institusi Polri.
Dini juga mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk mencopot AYM dari kursi DPRD.
Ia menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk keberpihakan terhadap ibunya dan ia siap menanggung risiko hukum demi mencari keadilan.
Saat ini, posisi Wakapolres Pulau Taliabu yang ditinggalkan Kompol SJ telah resmi dijabat oleh Kompol Sinar Syamsu dari Irwasda Polda Malut.***



