POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook era eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak paling menentukan.

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Fakta baru yang mencengangkan kembali mencuat: kerugian negara membengkak menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengungkapkan angka detail kerugian tersebut.

Baca Juga: RSUD Sibolga Pecat 2 Oknum Pegawai BLUD yang Pungut Biaya Jenazah Korban Longsor Rp 800 Ribu

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 8 Desember 2025.

Kerugian raksasa itu terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun.

Dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak berguna senilai Rp 621 miliar.

Angka ini menegaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi dari 2019 hingga 2022 menjadi salah satu proyek paling merugikan negara dalam sejarah Kemendikbud.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KKS Lama Diserbu Saldo Susulan, BPNT Tahap 4 Rp600 Ribu Akhirnya Tumpah di Rekening!

Lebih jauh, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan langsung Nadiem.

Tim teknis awalnya melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK 2020 tidak boleh mengarah ke satu sistem operasi tertentu.

Artinya, mereka menolak pengadaan yang mengikat pada Chrome OS. Namun, laporan tersebut diduga diperintahkan untuk diubah langsung oleh Nadiem.

“Kajian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS,” kata Riono.

Ironisnya, Kemendikbud sudah pernah mencoba pengadaan Chromebook pada 2018 dan hasilnya dinilai gagal.

Namun proyek yang sama kembali dipaksakan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis objektif.

Publik pun mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut, apalagi mengingat nilai proyek yang sangat besar.

Riono menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Dukung Indonesia Sports Summit 2025, Dorong Ekosistem Olahraga Kampus Lewat Kolaborasi

Tetapi juga membuka peluang keuntungan ilegal bagi pihak penyedia barang dan jasa.

“Terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, termasuk penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proyek Chromebook bukan sekadar “kebijakan keliru”.

Tetapi sebuah rancangan sistematis yang mengalirkan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PKH Tahap 4 Rp750 Ribu Sudah Tumpah di KKS Lama, Pemegang Kartu Baru Cek Tanggal Keramat 1-10 Desember!

Pada Senin sore, JPU resmi melimpahkan dakwaan Nadiem dan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Ibrahim Arief eks konsultan teknologi Kemendikbud, Mulyatsyah Direktur SMP sekaligus KPA 2020-2021.

Serta Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA 2020-2021.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal seumur hidup.

Pelimpahan ini menegaskan bahwa proses penyidikan dinilai tuntas dan siap diuji di pengadilan.

Namun publik masih bertanya-tanya: bagaimana mungkin kementerian sebesar Kemendikbudristek.

Bisa menjalankan proyek dengan nilai triliunan rupiah tanpa kontrol internal yang memadai?

Baca Juga: Mengenal Tes SAT untuk Kuliah Luar Negeri, Panduan Lengkap bagi Pelajar Indonesia

Dan mengapa kegagalan pengadaan sebelumnya tidak dijadikan pelajaran?

Skandal Chromebook kini menjadi cermin buram bagaimana proyek digitalisasi pendidikan dapat berubah menjadi ladang empuk bagi korupsi.

Sementara negara rugi triliunan, siswa yang seharusnya menikmati fasilitas pembelajaran justru menjadi korban kebijakan bermasalah.***