POJOKSATU.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) kembali memunculkan fakta baru.

Eks Direktur Utama Jasamarga, Adityawarman, mengungkap adanya selisih anggaran sekitar Rp3 triliun akibat perubahan desain konstruksi dari beton menjadi baja.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga: Geger! Indonesia Dipilih FIFA Jadi Tuan Rumah Ajang Dunia, FIFA Series 2026 Siap Meledak

Jaksa awalnya menanyakan perbedaan besaran anggaran antara konstruksi baja dan beton.

“Masih ingat pak kalau untuk baja berapa? sekitar Rp9 triliun?” tanya jaksa. “Iya, sekitar itu,” jawab Adityawarman.

“Kalau beton kan sekitar Rp12 triliun, berarti ada peningkatan sekitar Rp3 triliunan?” lanjut JPU.

“Rp3 triliunan,” tegas Adityawarman.

Baca Juga: Viral Foto Nenek-nenek Bawa Sendal Jepit Saat Insiden Pesawat Jatuh di Karawang

JPU kemudian menelusuri apakah perubahan desain dasar (basic design) tersebut didukung oleh kajian resmi.

Adityawarman mengakui bahwa kajian memang dilakukan, namun tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

“Kalau kajian tertulis enggak ada, tapi diskusi kami ada,” ujarnya.

Hal ini langsung menimbulkan pertanyaan lanjutan dari jaksa, mengingat proyek infrastruktur strategis.

Seharusnya mengikuti prosedur dan kajian teknis lengkap sebelum terjadi perubahan konstruksi.

Kesaksian juga diberikan eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Heri Dwi Saputra Juna.

Ia membenarkan bahwa perubahan konstruksi dari beton menjadi baja merupakan instruksi langsung pemerintah.

“Kebijakan pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga diminta untuk mengganti baja,” kata Heri.

Baca Juga: PEMBELAJARAN MANDIRI PPG Daljab Batch IV Tahun 2025 Segera DIMULAI, Ketahui PERUBAHAN BESAR Kurikulum, Rincian SKS dan Materi Modul, Lengkap di Sini!

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa keputusan penggantian bahan konstruksi bukan berasal dari kajian per proyek, melainkan kebijakan industri yang lebih luas.

Dalam sidang yang sama, JPU juga mengorek keterangan Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ.

Fakta mengejutkan terungkap setelah Yudhi mengaku tidak memiliki sertifikasi keahlian terkait konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa sejumlah petinggi dan pihak terkait, antara lain:

Baca Juga: George Santos, CEO Solid Corp Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Sektor Industri dan Manufaktur

Djoko Dwijono (Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek/JJC)

Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang)

Toni Budianto Sihite (Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting)

Sofiah Balfas (Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama)

Dono Parwoto (Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya)

Selain individu, JPU juga mendakwa PT Acset Indonusa Tbk sebagai korporasi.

Yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Tol MBZ pada periode 2016–2020, khususnya ruas Cikunir Karawang Barat.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi penting lainnya, seiring JPU mengupas aliran uang, perubahan desain.

Hingga potensi pelanggaran prosedur dalam konstruksi tol layang strategis tersebut.***