POJOKSATU.id, JAKARTA-- Perilaku anggota DPRD terpilih 2024 yang menggadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank dinilai sebagai bibit dari tindak pidana korupsi.

Selain melakukan pinjaman ke bank, gaya hidup anggota DPRD yang berubah setelah dilantik juga menjadi sorotan publik.

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai fenomena pengajuan utang anggota DPRD yang mengemuka tahun 2024 ini, memperkuat dugaan terhadap pejabat yang terpilih bakal mencari uang untuk membayar biaya politiknya selama ini.

"Faktor korupsi juga dipicu selain karena terlilit biaya kampanye, melakukan pinjaman bank, juga gaya hidup berubah," ujar Efriza, Sabtu (6/9).

Baca Juga: Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Sudah Latihan Bersama Timnas Indonesia

Dia memaparkan, dalam konteks politik praktis di pemilihan politik uang menjadi sesuatu yang tak mungkin hilang, karena ada kontrak politik antara calon dengan partai-partai politik yang mengusungnya.

"Sampai pada fakta bahwa anggota-anggota dewan penyumbang kegiatan partai politiknya," sambungnya dilansir RMOL.

Dia meyakini ujung dari lilitan utang wakil rakyat memungkinkan muara masalahnya ada pada pengabaian hak rakyat oleh anggota Dewan atas kebijakan yang dibuat tidak dirasakan.

Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Mendikbudristek Nadiem Makarim yang Bayinya Diberkati Paus Fransiskus

Menurutnya, ketika sudah keluar biaya besar di awal kampanye, lalu gaya hidup berubah, dapat menghasilkan, maka ini awal dari bibit korupsi.

“Minimal adanya upaya mencari cara agar modal balik plus keuntungan dengan cara memanfaatkan mitra kerja anggota dewan," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Banten ini.

"Ini awal mula perilaku buruk anggota dewan, yang ketika nanti sudah terpilih tidak akan lagi memikirkan rakyat, tetapi memikirkan dirinya sendiri untuk mengembalikan utang," kata Efriza. ***