POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan kebijakan penting melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang menjadi dasar hukum terbaru dalam perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2026 dan langsung mengubah struktur penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikutip Pojoksatu.id dari peraturan.go.id, SK tersebut menetapkan bahwa seluruh proses verifikasi, validasi, penambahan, serta penghapusan peserta PBI wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
DTSEN adalah basis data terpadu yang sudah dipadankan dengan data kependudukan dan menggambarkan kondisi sosial-ekonomi setiap keluarga secara nasional.
Dalam SK itu juga ditegaskan bahwa perubahan data PBI dapat dilakukan melalui dua mekanisme:
1. Perubahan administratif, misalnya koreksi identitas atau perbaikan data kependudukan.
Baca Juga: SPKLU Meledak! Stasiun Cas Mobil Listrik Tumbuh 44 Persen, Tambah 1.422 Unit hingga 2026
2. Perubahan substantif, yaitu penilaian ulang kelayakan peserta berdasarkan indikator kesejahteraan dalam DTSEN.
Melalui aturan ini, Kementerian Sosial menargetkan penyaluran PBI menjadi lebih tepat sasaran.
Data DTSEN memuat klasifikasi kesejahteraan dalam bentuk desil, sehingga hanya warga dalam kategori miskin atau rentan miskin yang dapat masuk daftar PBI.
Peserta yang naik kategori kesejahteraan atau tidak memenuhi indikator tertentu akan dikeluarkan dari daftar.
BPJS Kesehatan, dalam penjelasan yang dikutip POJOKSATU.id dari Antara, menyatakan bahwa SK ini adalah dasar dilakukannya penyesuaian peserta PBI di seluruh Indonesia.
Peserta lama yang tidak lagi masuk kriteria DTSEN digantikan oleh peserta baru.
Secara total, jumlah peserta PBI nasional tetap sama, namun identitas penerimanya berubah mengikuti hasil pemutakhiran data sosial ekonomi.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Meski begitu, implementasi perubahan data ini memunculkan sejumlah konsekuensi lapangan.
Minimnya sosialisasi membuat banyak warga tidak mengetahui bahwa status PBI mereka telah diganti atau dinonaktifkan.
Dalam beberapa kasus yang dikutip Pojoksatu.id dari Tirto, peserta baru mengetahui perubahan status saat mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Bahkan, sejumlah pasien dengan penyakit kronis sempat terdampak karena layanan kesehatan mereka bergantung pada status kepesertaan aktif.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun SK Mensos 3/HUK/2026 bertujuan memperbaiki akurasi data.
Diperlukan mekanisme transisi dan komunikasi publik yang lebih kuat agar dampak administratif tidak berubah menjadi persoalan kesehatan di lapangan.***


.webp)

