POJOKSATU.id, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan sistem satu arah di empat ruas jalan protokol untuk mengurai kemacetan.
Bukannya terurai, jalan yang diberlakukan satu arah di jam tertentu itu malah menimbulkan kemacetan.
BACA: Hadiri Rakercab IBI, Benyamin Davnie Sampaikan Naiknya Angka Harapan Hidup di Tangsel
DPRD Kota Tangerang Selatan pun mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel terkait kebijakan sistem satu arah (one way) di simpang Buaran, Viktor, Muncul dan Bundaran Tekno yang diberlakukan pada 2 Maret 2023.
Menurut anggota DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah, kebijakan satu arah ini tidak efektif mengurai kemacetan.
Sebaliknya, justru kebijakan ini malah menimbulkan kemacetan baru di beberapa titik hingga masuk ke wilayah perkampungan.
“Kejadian seperti ini dapat kita lihat setiap hari terjadi, khususnya di waktu-waktu tertentu baik di waktu pagi hari maupun sore hari menjelang malam,” ujar Ferdi, Senin (6/3/2023).
BACA: Tangani Banjir, Wali Kota Tangsel Resmikan Pembangunan Turap Kali Puri Bintaro Indah
Menurut Ferdi, pantauan di berbagai sosial media juga menunjukkan reaksi warga Tangsel sangat mengkritik kebijakan ini.
Politisi PSI itu beralasan Dishub Tangsel malah memperarah penumpukan kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk itu, ia mendorong Dishub mengevaluasi kebijakannya dan jika tetap diberlakukan sistem satu arah.
Sebab, permasalahan kemacetan harus segera diatasi agar tak menimbulkan dampak negatif kebijakan satu arah.
“Masalah kemacetan ini merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan yang harus dengan sangat diperhatikan Pemkot Tangsel, agar warga merasa lebih diperhatikan,” jelasnya.
BACA: Jadi Pembina Apel Hari Kesadaran Nasional, Ini pesan Wali Kota Tangsel
Ferdi mengusulkan, selain memberlakukan sistem satu arah, Pemkot Tangsel harus memperlebar jalan-jalan yang kerap macet karena jumlah kendaraan dengan lebar jalan yang tak memadai.
“Salah satu solusinya adalah dengan melakukan pelebaran jalan,” ujarnya.
Meski jalan satu arah itu berstatus jalan provinsi, Pemkot Tangsel harus mampu berkoordinasi dengan Pemprov Banten jika akan memperlebar ruas jalan. Sebab kewenangan tersebut ada di pihak Pemprov Banten.
“Saya mendorong pemerintah kota untuk dapat bergerak cepat dan aktif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pihak, agar masalah kemacetan ini tidak terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah kota,” tandasnya. (Fandi/Pojoksatu)



.webp)
