POJOKSATU.ID - Kabar terbaru dari sektor kesehatan membuat banyak peserta BPJS Kesehatan kembali berharap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem rujukan baru agar pasien tidak lagi dilempar-lempar dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.
Sistem berjenjang yang selama ini menjadi dasar rujukan BPJS akan disederhanakan menjadi sistem rujukan berbasis kompetensi, yang dinilai lebih cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan medis pasien.
Baca Juga: Keputusan Baru MenPAN RB, PPPK Paruh Waktu Dibatasi 7 Jabatan, Masa Kerja Setahun
Selama bertahun-tahun, banyak masyarakat mengeluhkan rujukan BPJS yang dinilai terlalu ribet.
Pasien sering harus melalui puskesmas, lalu RS tipe D atau C, baru setelah itu bisa masuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.
Tidak jarang pasien kritis terlambat mendapat pertolongan karena terikat aturan berjenjang.
Menkes bahkan mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang seharusnya langsung ditangani rumah sakit besar, tetapi malah harus melewati rujukan berlapis.
Baca Juga: Jelang Tes Substantif PPG, Ini 3 Persiapan Sederhana yang Justru Menentukan Fokus dan Kelancaran
Ia menilai sistem ini berpotensi membahayakan nyawa dan membuat proses penanganan tidak efisien.
Dari sinilah pemerintah memulai upaya perombakan sistem rujukan, dengan tujuan agar pasien cepat sampai ke fasilitas yang tepat dari awal.
Dalam sistem baru, rujukan tidak lagi berdasarkan tipe rumah sakit (D, C, B, A) tetapi berdasarkan kompetensi layanan medis. Artinya:
Jika pasien membutuhkan layanan jantung, maka rujukan langsung menuju RS yang punya layanan kardiologi lengkap.
Baca Juga: Hati-Hati! Status PPPK Paruh Waktu Dianggap Mengundurkan Diri Jika Melakukan hal ini!
Jika pasien perlu penanganan stroke, maka rujukannya langsung ke RS yang punya unit stroke terpadu.
Pasien kritis tidak akan lagi diminta singgah ke RS yang fasilitasnya tidak sesuai.
Konsep ini dianggap lebih manusiawi dan sesuai prinsip pelayanan kesehatan modern pasien harus mendapat pertolongan yang paling relevan, bukan tempat yang sekadar berurutan.
Menkes menegaskan bahwa rujukan yang terlalu berjenjang bukan hanya memperlambat pelayanan, tetapi juga memberatkan sistem pembiayaan BPJS.
Dengan sistem berbasis kompetensi, biaya bisa lebih efisien karena pasien langsung ditangani di tempat yang benar.
Ia juga menyebut bahwa aturan ini membutuhkan regulasi baru berupa Permenkes dan kemungkinan Perpres agar implementasinya kuat secara hukum.
Saat ini proses penyusunan sedang berjalan, dan akan disosialisasikan bertahap ke daerah.
Baca Juga: Transjakarta dan Pelajaran Keberanian Memihak Korban, Saat BUMD Harus Pilih Pihak yang Benar
Di sisi BPJS Kesehatan, Direktur Utama Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa BPJS sebenarnya sejak lama memperbolehkan rujukan langsung ke rumah sakit besar dalam kondisi tertentu.
Namun dengan sistem baru dari Kemenkes, proses itu akan dipertegas dan diperluas.
Tujuannya sederhana:
Pasien tidak lagi merasa dipingpong,
Rumah sakit memiliki kejelasan soal kompetensi yang diakui,
Baca Juga: BKN Mulai Tetapkan Kluster CPNS dan PPPK Berdasarkan Usia, Honorer Wajib Tahu
BPJS dapat menekan klaim berulang dari rujukan berjenjang yang tidak perlu.
Ghufron menekankan bahwa FKTP seperti puskesmas masih menjadi pintu pertama untuk diagnosa awal, tetapi rujukan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan medis, bukan aturan jenjang administratif.
Rencana pemerintah menghapus kesan dilempar-lempar dalam rujukan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi jutaan peserta JKN.
Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, harapannya pasien mendapat layanan yang lebih cepat, tepat, dan manusiawi.
Selama regulasi dan implementasinya berjalan konsisten, sistem kesehatan Indonesia bisa menjadi lebih efisien dan berfokus pada kepentingan utama keselamatan pasien.***




