POJOKSATU.ID - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan untuk menggunakan kembali sistem pajak yang lama.
Keputusan ini diambil karena sistem baru yang bernama Coretax masih mengalami kendala dan belum berfungsi dengan baik.
Sistem Coretax, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, ternyata masih belum dapat diandalkan.
Beberapa kendala teknis dan operasional menyebabkan sistem ini sering mengalami eror dan tidak dapat diakses dengan baik.
Hal ini tentu saja mengganggu proses pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Kesepakatan untuk Menggunakan Sistem Lama
Mengingat kendala yang terjadi pada sistem Coretax, Komisi XI DPR RI dan DJP akhirnya sepakat untuk menggunakan kembali sistem pajak yang lama.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh masalah teknis pada sistem baru.
Sistem perpajakan yang andal sangat penting bagi negara agar dapat memfasilitasi masyarakat yang taat pajak.
Baca Juga: UPDATE PPN 12 Persen! Presiden Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Kena Pajak Hanya Kategori Berikut!
Sistem yang baik akan memastikan bahwa penerimaan pajak dapat berjalan dengan lancar dan negara memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan agar lebih efisien dan efektif.
Kita berharap bahwa pemerintah dapat segera mengatasi kendala yang terjadi pada sistem Coretax dan memastikan bahwa sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
Dengan sistem perpajakan yang baik, negara akan memiliki sumber daya yang cukup untuk memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat.***




