Tiba-tiba Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan masyarakat Indonesia agar jangan membiarkan kecurangan pemilu mulai terjadi lagi.

Pernyataan Megawati itu seolah ingin menguliti kecurangan-kecurangan pemilu yang terjadi pada Pilpres sebelumnya.

Pernyataan Presiden 5 itu viral di media sosial, salah satunya yang diunggah akun instagram @info.berita.

Baca Juga: Komisi I Restui Jenderal Agus Subiyanto jadi Panglima TNI Gantikan Laksamana Yudo Margono

"Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," kata Megawati dikutip Senin (13/11/2023).

Dalam pidatonya itu, Megawati juga mengingatkan masyarakat jangan sampai mau diintimidasi seperti kejadian pemilu-pemilu sebelumnya.

"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi," tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Jasad Korban Pembunuhan di Pintu Air Jaktim Ternyata Hendak COD, Motifnya Terlilit Utang Mencapai 3 Miliar

Tak hanya itu, Megawatu mengajak masyarakat Indonesia agar terus mengawal jalannya demokrasi yang berkeadilan

"Terus kawal dan tegakkan demokrasi, Itulah kewajiban kita sebagai warga bangsa," tegasnya.

Ia juga mewanti-wanti masyarakat Indonesia terus melawan tindakn kesewenang-wenangan pemerintah yang akhir-akhir ini mulai ditampakkan.

"Ini bahkan menjadi menjadi keharusan setiap anak negeri dan bangsa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan," tutur Megawat.

Baca Juga: Dikomentari Megawati, Gibran Makin Nantang, Laporkan saja Ke Bawaslu atau Apa

Megawati sebelumnya juga angkat bicara terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.

Dia menyebut bahwa putusan MK loloskan Gibran cawapres itu sebagai sebuah rekayasa hukum.

"Meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," tuturnya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," sambungnya.

Seperti diketahui, MKMK sebelumnya menyatakan 9 hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat CAT BKN untuk SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peserta tak Penuhi Batas Ambang juga Bisa

Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.

Hasil putusan juga, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," ujarnya.

Baca Juga: Punya Latar Belakang Baik, Hisnu Optimis Ganjar-Mahfud Bisa Terpilih di Pilpres 2024

Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.***