POJOKSATU.id, JAKARTA -- Penulis novel Tere Liye turut mengomentari ‘diskon’ hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup usai MA mengabulkan kasasinya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo yang diajukan April 2023 lalu.

Penulis novel Negeri Para Bedebah ini merasa geli dengan hukum yang ada di Indonesia.

"Dengan vonis terbaru dari MA, maka keluarga ini akan baik-baik saja. Suaminya batal dihukum mati," kata Tere Liye dikutip di akun instagramnya, Rabu 9 Juli 2023.

Baca Juga: Jalani Masa Cuti Bersyarat hingga 31 Januari, Richard Eliezer Langsung Kumpul dengan Keluarga

Tere Liye juga memprediksi hukuman dengan dikortingnya hukuman sang istri, Putri Candrawati menjadi 10 tahun.

Dengan demikian, 4 sampai 5 tahun kedepan, Putri Candrawati akan menghirup udara bebas.

"Istrinya jadi 10 tahun. Kurangi remisi, 4-5 tahun sudah bebas deh. Kekayaan keluarga? Aman," ujarnya.

Menurut Tere Liye, kehidupan keluarga Ferdy Sambo akan baik-baik saja, belumu lagi anak yang bersangkutan sudah memiliki karir yang cemerlang di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Datangkan Ahli Pidana, Pungky Marsyaviani Bisa Bebas 

"Mereka bisa berkumpul, bertemu. Kehidupan keluarga ini akan baik-baik saja. Kabar baik malah, anak masuk Akpol, punya karir polisi," ujarnya.

Namun, kata Tere Liye, yang menderita dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah keluarga korban.

"Keluarga korbannya yang akan terus dan terus mengingat semuanya. Anak mereka mati. Dibunuh. Tidak bisa lagi bertemu," ujarnya.

Penulis novel best seller ini pun menyindir hakim yang sangat pemaaf terhadap pelaku pembunuhan seperti, Ferdy Sambo.

"Saya senang sekali melihat hakim-hakim agung di Indonesia yang sangat pemaaf. Yuk mari, besok-besok dikasih hukum lebih ringan lagi. Bila perlu: 'terbukti bersalah, tapi bebas saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi melepas status terpidana mati. Hukuman mati yang diterimanya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat korting usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo kini diganjar hukuman penjara seumur hidup usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya yang diajukan April 2023 lalu.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).***