POJOKSATU.id - Diskon besar hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Om Kuat sepertinya tak bisa diterima Vera Simanjuntak.

Vera Simanjuntak, kekasih alarhum Brigadir Joshua itu bahkan sampai ikut angkat bicara soal diskon besar hukuman Ferdy Sambo Cs.

Bukan hanya angkat bicara, Vera Simanjuntak bahkan sampai melontarkan sindiran keras.

Baca Juga: Sowan Buat Pamit, Ganjar Dapat Doa dari Imam Besar Masjid Sheikh Zayed Solo

Bahkan kalimatnya penuh dengan kekecewaan yang sangat mendalam.

Sindiran itu bukan saja ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Tapi juga kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta kaki tangannya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bryan Randall Kekasih Sandra Bullock Meninggal Dunia, Tiga Tahun Menderita Penyakit ALS

Sindiran kekasih Brigadir Joshua itu diungkap Vera Simanjuntak melalui Insta Story akun Instagram pribadinya.

Dalam pesannya, Vera mengungkap keikhlasannya melepas kepergian kekasih yang akan menikahinya itu.

Vera mempercayai bahwa semua makhluk hidup akan kembali kepada Tuhan.

Baca Juga: Mau Punya Penghasilan Sejak Sekolah? Yuk, Simak 3 Jurusan SMK yang Berpotensi Sukses di Dunia Kreatif!

"Tidak ada satupun diantara kami kekal di dunia ini. Hanya Engkau seorang, Engkau yang Esa dan kekal selamanya," tulis Vera dikutip Pojoksatu.id pada Selasa 8 Agustus 2023 malam.

Selanjutnya, Vera menuliskan kalimat penuh kekecewaan.

Meski tak menuliskan maksud kalimatnya, tapi bisa diketahui jelas bahwa kalimat itu tidak lain menanggapi diskon besar hukuman Ferdy Sambo Cs.

"Sabar ya sayang. Walaupun dirimu sudah di atas sana, bahkan nyawamu sudah direbut dia pun, dirimu harus tetap sabar," tulis Vera.

Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga 1 Selasa 8 Agustus, Usai Persebaya, PSS dan Persis Menang

Sabar itu pula yang selama ini selalu diingatkan Brigadir Joshua kepada dirinya.

"Itu kan yang abang terus ajarkan kepada adek saat mengeluh, harus sabar," lanjutnya.

Barulah kemudian kalimat sindiran atas diskon besar hukuman oleh MA untuk Ferdy Sambo Cs itu dituliskan.

Baca Juga: 5 Profesi Jurusan Broadcasting Ini Banyak Dibutuhkan, Kariernya Langsung Menjanjikan Setelah Lulus!

Dalam kalimat itu, Vera Simanjuntak menulis bahwa pihaknya memang harus sabar, bahkan ketika sudah meninggal sekalipun.

"Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya, sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," sindir Vera Simanjuntak.

Dalam unggahan itu, Vera memajang foto pusara kekasihnya, Brigadir Joshua.

Baca Juga: Keok di Markas Persis, Persib Bandung Masuk Zona Degradasi

Pada foto tersebut, terlihat nisan makam Brigadir Joshua yang dipenuhi dengan bunga-bunga.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir Joshua, Martin Simanjuntak, menyoroti diskon besar hukuman oleh MA terhadap Putri Candrawathi.

"Untuk PC saya pikir ada hal-hal yang harus lebih dijelaskan, mengapa dikurangi jadi 10 tahun dari 20 tahun," heran Martin.

Yang paling membuat Martin heran adalah bahwa Putri sendiri memiliki peran besar dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar

Martin menilai, istri mantan Kadiv Propam Polri itu bisa disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Dalam rentetan peristiwa, Putri mengaku kepada Sambo, telah diperkosa oleh Brigadir Joshua.

Akan tetapi pengakuan dan pemerkosaan yang disebutkan Putri itu sama sekali tidak terbukti di dalam persidangan.

Baca Juga: Ancaman Darurat Sampah, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti

Baik saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Atas alasan itulah Martin menilai janggal manakala seorang aktor intelektual malah mendapat diskon hukuman yang cukup besar oleh MA.

"Bahwa Putri pemicu terjadinya tindak pidana. Nah, pemicu tindak pidana itu bagian dari aktor intelektual, perencenaan, mens rea di awal," ungkap Martin.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

Akibat kalimat yang keluar dari mulut Putri itu pula lah yang kemudian memicu niat jahat atau pembunuhan Brigadir Joshua.

"Bagaimana bisa, tidak ada pemerkosaan, terus terjadi pembunuhan berencana?" heran Martin.

Karena itu, Martin mengaku tidak melihat adanya alasan yang bisa memperingan vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Ini preseden buruk menurut saya, kalaupun mau dipangkas ya adil lah," tegas Martin.

Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.

Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tayangkan Live Streaming Liga Inggris di Instagram, ya Ditangkap Polisi, 1 Orang masih di Bawah Umur

Sementara untuk Putri Candrawathi, PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Akan tetapi, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu tak terima dan mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemain Termahal Chelsea Christopher Nkunku Cedera, Harus Absen Selama Ini

Dengan demikian Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawatahi divonis 20 tahun penjara.

Meski begitu, Sambo dan Putri tetap tidak terima dan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Dan ternyata, oleh MA permohonan kasasi itu dikabulkan.

Dimana MA memberikah hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kisah Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris yang Merampok Museum Nasional dan Monas

Jika sebelumnya Sambo divonis hukuman mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.

Sementara vonis Putri Candrawathi, oleh Mahkamah Agung didiskon menjadi 10 tahun penjara saja.***