POJOKSATU.id — Sakit hati. Itulah motif yang diungkap Polisi sebagai penyebab di balik pembunuhan aktor Sandy Permana.

Kasus ini menyeret nama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal sebagai tersangka utama.

Dalam penyelidikan, Nanang mengaku telah menyimpan dendam kepada Sandy sejak 2019.

Rasa sakit hati itu bermula ketika Sandy hendak menggelar pesta pernikahan di sekitar rumahnya.

"Pada 2019, ketika korban mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah dari tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka, tanpa izin terlebih dahulu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: ALASANNYA SEPELE, Diungkap Sebab Sandy Permana Ditikam Nanang Irawan Alias Gimbal Hingga Tewas, Sempat Cekcok dan Berkelahi di Danau

Nanang, yang mengaku tahu sifat pemarah Sandy, memilih tidak menegur langsung saat itu.

Hubungan keduanya semakin memburuk setelah kejadian tersebut.

"Atas perbuatan korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban, kemudian sehari-hari tersangka menjalani kehidupan dengan korban secara tidak harmonis.

Tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula korban juga tidak pernah menyapa tersangka," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Ketegangan semakin memuncak pada Oktober 2024 saat Sandy menegur Nanang dalam sebuah rapat RT.

Sandy saat itu terlibat adu mulut dengan istri Ketua RT. Ia lalu ditegur Nanang dengan kalimat, "Enggak usah teriak, biasa saja."

Namun, Sandy justru marah dan menjawab, "Lo bukan warga sini jangan ikut-ikutan," sebagaimana diungkapkan oleh Wira Satya.

Baca Juga: Maunya HUKUMAN MATI, Kata Ade Andriani Berharap Pelaku PEMBUNUHAN Suaminya Dihukum Setimpal, Pra Rekonstruksi Digelar, Gimbal Tunjukkan Lokasi Pisau

Insiden itu membuat hubungan mereka semakin tidak akur.

Situasi kian memburuk ketika istri Nanang, Y, disomasi oleh Sandy dengan tuduhan menyerang saat rapat RT.

"Tersangka diam dan menenangkan diri, namun menyimpan dendam. Keesokan harinya, istri tersangka, Y, disomasi oleh korban, tuduhannya menyerang korban pada saat rapat," jelas Wira Satya.

"Mendengar informasi dari istrinya, tersangka tak menanggapi namun menambah rasa bencinya kepada korban."

Akhirnya, pada Minggu (12/1/2025), akumulasi rasa dendam itu memuncak.

Nanang Gimbal melampiaskan emosinya dengan menghabisi nyawa Sandy Permana. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Baca Juga: Ini Sosok dan AKSI KEJAHATAN Sertu Hendri, DESERSI TNI AD Karena Kasus PERAMPOKAN pada 2023, DPO Sejak 2024, Sempat DIBERI UANG Rp40 Juta Saat Mediasi

Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang, membawa barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Sandy.

Berkat kerja sama tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, Nanang akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang.

Nanang kini harus menghadapi jeratan hukum berat atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ***