POJOKSATU.id — Warga Jakarta yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Selasa, 26 Mei 2026, layanan SIM Keliling kembali disediakan di lima lokasi berbeda untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Layanan ini dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lokasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau.

Baca Juga: Hasil Polling Indo Satu Media: Ekonomi Buruk, Cari Kerja Susah, Harga Naik, Publik Pilih Ganti Pejabat Ketimbang Ganti Kebijakan

Merujuk informasi resmi yang dibagikan akun TMC Polda Metro Jaya, operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat dianjurkan datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang yang umumnya mulai padat menjelang siang hari.

Berikut titik layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada Selasa (26/5/2026):

Baca Juga: Resep Sate Tempe Ala Sate Klatak, Murah Meriah tapi Rasanya Bikin Nagih

- Jakarta Utara
Lobby utama LTC Glodok

- Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

- Jakarta Barat
Lobby selatan Mal Ciputra Grogol

- Jakarta Timur
Lobby depan Mal Grand Cakung

- Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Ditutup Total, Catat Jadwal Penutupan Saat Yadnya Kasada 2026

Pemilik SIM A maupun SIM C yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berkas yang perlu dipersiapkan meliputi KTP asli beserta salinannya, SIM asli dan fotokopi, serta pengisian formulir permohonan di lokasi pelayanan.

Selain itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan administrasi.

Baca Juga: Tanda Ekonomi Buruk, Hasil Polling: 56,48 Persen Cari Kerja Susah, 42,84 Persen Harga-harga Naik

Perlu diketahui, fasilitas SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih berlaku.

Jika masa aktif SIM telah habis, bahkan hanya terlambat satu hari, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Di luar biaya tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Baca Juga: Beasiswa PJJ Kemenag 2026 Dibuka hingga 31 Mei, Ustaz dan Ustazah Bisa Kuliah S1 Gratis tanpa Tinggalkan Mengajar

Karena adanya layanan tambahan itu, total pengeluaran perpanjangan SIM umumnya berada di kisaran Rp190.000 hingga Rp220.000, tergantung kebutuhan masing-masing pemohon.

Tak hanya melalui SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan secara online menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung, layanan juga tersedia di sejumlah kantor Satpas wilayah Jakarta.

Baca Juga: Ada Urusan Bisnis di Kemayoran? Anda Bisa Tidur di Hotel-Hotel Ini!

Beberapa di antaranya yakni Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat, Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1 Kemayoran, Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo No. 80 Tanjung Priok, Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II No. 42 Kebayoran Baru, serta Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan No. 55 Kebon Nanas.

Dengan tersedianya berbagai opsi pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis tanpa terkendala lokasi maupun antrean yang terlalu panjang.***