POJOKSATU.id, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia (15) menanti tuntutan yang disampaikan jaksa hari ini, Rabu (5/4). Sementara sidang vonis Agnes akan digelar Senin (10/4) nanti di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang putusan atau sidang vonis terdakwa Agnes Gracia itu akan digelar terbuka untuk umum.

Meski demikian, terdakwa Agnes alias AG tak wajib hadir langsung dalam persidangan.

"Pada saat pembacaan vonis atau putusan di dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto beralasan bahwa ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga :

David Ozora Sudah Bisa Dialog dengan Ayahnya, Agnes Gracia Menangis Meraung-raung

Oleh karena itu, teknis kehadiran AG akan ditentukan dan menjadikan kewenangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Sehingga soal hadir tidaknya itu menjadi kewenangan hakim. Nanti hakim akan menentukannya," ujarnya.

Adapun teknis pembacaan putusan bagi terdakwa anak diatur Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Anak yang berbunyi:

1. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak

2. Identitas Anak, Anak Korban, dan atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar. (fandi/pojoksatu)