POJOKSATU.id, INDRAMAYU—Sidang tuntutan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026).

Belum jelas berapa tuntutannya. Namun terdakwa Priyo Bagus disebut sudah disetujui menjadi justice collaborator (JC) di kasus di Kelurahan Paoman, Indramayu, Indramayu, Jabar.

Dengan demikian, Ririn Rifanto diduga menjadi aktor utama pembunuhan yang menewaskan 5 orang dalam satu keluarga ini.

Baca Juga: SPMB Depok 2026 Dibuka, Ada 22 PAUD dan RA Gratis yang Bisa Dipilih Orang Tua, Cek Daftarnya

Ririn membunuh lima orang dibantu Priyo antara lain H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40) dan dua anak Budi dan Euis yang berusia 6 tahun dan 8 bulan.

Kuasa hukum Priyo, menyebut, pengajuan justice collaborator kliennya telah disetujui LPSK.

Sejak pekan lalu, permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya tersebut telah memasuki tahap verifikasi faktual, sehingga secara formil LPSK menerima permohonan tersebut.

Sebab, menurut dia, sebelum menerbitkan rekomendasi resmi mengenai status justice collaborator terhadap kliennya, LPSK harus menelaah dahulu permohonan itu.

"Kami juga sudah menyampaikan perihal permohonan justice collaborator klien kami yang memasuki tahap verifikasi faktual kepada majelis hakim pada pekan lalu," ujar Ruslandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Info Lengkap Ujian Mandiri Polman Bandung 2026 Digelar 18 Juni, Simak Lokasi, Tata Tertib, dan Jumlah Soalnya

Ia berharap verifikasi faktual itu memberikan hasil yang positif, sehingga permonan justice collaborator yang diajukan Priyo dapat diterima, dan LPSK segera mengeluarkan rekomendasi resmi.

Pihaknya juga tak mempermasalahkan terkait persidangan lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Priyo dan Ririn, yang rencananya dilaksanakan hari ini.

"Jika rekomendasi LPSK baru dikeluarkan setelah pembacaan tuntutan, maka kami akan langsjng memasukkannya pada sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa," kata Ruslandi.

Pihaknya mengakui, yang terpenting bagi kliennya ialah rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutus vonis hukuman.

"Tentunya, kami sebagai kuasa hukum berharap, Priyo mendapatkan keringanan (hukuman), khususnya apabila telah mendapatkan rekomendasi LPSK sebagai justice collaborator," ujar Ruslandi.***

Jelang sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alat bukti baru berupa hasil forensik tes DNA dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) hari ini.

JPU menyampaikan bahwa bercak darah yang ditemukan pada rumah toko (ruko) milik korban terkonfirmasi cocok dengan DNA salah satu korban, yakni Budi Awaludin.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan forensik bukti rekaman CCTV, JPU mengaku belum dapat memaparkannya hari ini karena masih menunggu proses pengesahan dari pihak kepolisian.