POJOKSATU.ID, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora Latumahina oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar hari ini di PN Jaksel.

Sidang yang semula digelar pekan lalu itu sempat tertunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang tuntutan dijadwalkan hari ini, Selasa (15/8/2023).

Persidangan tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Juristo yang Muncul di Tayangan Uya Kuya Akhirnya Minta Maaf ke Alvin Lim

Seperti diketahui, ditundanya sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas disebabkan jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono akhirnya memberi kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutan tersebut. Alimin memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan ditetapkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya, PN Jaksel menegaskan tidak ada unsur kesengajaan terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar penanganan kasus ini menjadi berlarut-larut.

PN Jaksel mengatakan pembacaan tuntutan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pria di Tebingtinggi Gantung Diri Gegara Depresi, Sempat Video Call dengan Istrinya Satu Jam sebelum Aksi

"Tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut-larut," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, belum siap membacakan tuntutan.

Majelis hakim akhirnya memberi kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu pada hari ini, Selasa (15/8/2023).***