POJOKSATU.ID - Muhammad Kerry Adrianto Riza akhirnya buka suara terkait penyewaan kapal miliknya oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Ia menegaskan bahwa alasan Pertamina menyewa kapal tersebut murni karena faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan tarif sewa kapal di pasaran global.
Pernyataan itu disampaikan Kerry seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Kerry memberikan klarifikasi atas sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Kerry, penyewaan kapal oleh PIS tidak lepas dari pertimbangan efisiensi biaya.
Ia mengklaim tarif sewa kapal miliknya berada jauh di bawah harga pasar internasional, sehingga justru menguntungkan negara.
Baca Juga: Meski Tak Terbukti Ditemukan, Polisi Tetap Selidiki Kasus Teror Bom 10 Sekolah di Depok
“Pertamina menyewa kapal saya karena memang harganya lebih murah dibandingkan harga sewa kapal di pasaran,” ujar Kerry, dikutip pojoksatu.id dari instagram @noise_talks (24/12/2025).
Kerry menyebutkan bahwa fakta mengenai perbedaan harga sewa tersebut juga terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi dari internal Pertamina.
Salah satunya adalah mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Rian Aditiana.
Baca Juga: Transparansi Dipertanyakan, ASN Pangkep Tagih Laporan Pengelolaan Zakat Gaji 3 Tahun Terakhir
Dalam kesaksiannya, Rian menyebut bahwa harga sewa kapal di pasar global saat itu berada di kisaran USD 64 ribu per hari.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif sewa kapal milik Kerry yang digunakan oleh Pertamina.
“Di persidangan sudah dijelaskan oleh saksi dari Pertamina sendiri bahwa harga pasar global sekitar USD 64 ribu per hari, sementara kapal saya disewa hanya USD 37 ribu per hari,” ungkap Kerry.
Baca Juga: Prof Zudan Minta ASN Kalsel Jadi Garda Depan Pembangunan, dari Rising Star hingga ke The Right Man
Ia menilai perbedaan harga tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama penyewaan kapal dilakukan secara rasional dan berdasarkan pertimbangan bisnis.
Kerry juga membantah adanya keuntungan berlebih atau praktik yang merugikan negara dalam penyewaan kapal tersebut.
Menurut Kerry, selisih harga yang cukup signifikan itu seharusnya menjadi poin penting yang dilihat secara objektif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Jabar Yakin Wisata Meningkat
Ia menekankan bahwa penyewaan kapal dengan harga lebih rendah justru membantu menekan biaya operasional pengangkutan minyak mentah.
Kasus yang menyeret nama Kerry ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor pun terus mengungkap berbagai fakta baru, termasuk mekanisme penentuan harga sewa kapal dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Pertamina.
Baca Juga: UMK Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,68 Persen oleh Disnaker
Kerry menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati jalannya persidangan.
Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat dilihat secara utuh dan adil, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.***




