POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minhasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi rjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurut Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa Teddy Minahasa lebih masuk akal dituntut bebas.
Salah satunya klaim Dody Prawiranegara soal instruksi jahat Teddy Minahasa yang tidak mampu dia elakkan telah terpatahkan oleh beberapa fakta di persidangan.
Ini bisa diartikan bahwa tidak benar Teddy Minahasa memberikan intruksi jahat penjualan narkoba kepada Dody Prawiraegara.
BACA : Jelang Sidang Replik Teddy Minahasa, Pengamat Sebut Ada Indikasi Perang Bintang, Polri Diminta Serius Dalami Pledoi
"Klaim Dody Prawiranegara bahwa ia melakukan perintah Teddy Minahasa terpatahkan oleh emoji tertawa yang mereka berdua kirim satu sama lain. Berarti WA (percakapan) Teddy Minahasa tidak bisa ditafsirkan mutlak sebagai perintah," ucap Reza Indragiri saat dihubungi Senin 17 April 2023.
Klaim Dody Prawiranegara kembali terpatahkan secara teori dengan pengakuannya sendiri di persidangan.
Dody Prawiranegara menyatakan dirinya sanggup dan bisa menentang Kapolda. Sisi lainnya tidak ada akibat buruk dari penentang Dody Prawiranegara terhadap Teddy minahasa.
"Klaim Dody Prawiranegara bahwa ia tidak berdaya menentang TM terpatahkan oleh pengakuannya sendiri bahwa ia punya kesanggupan DP melawan Kapolda-Kapolda lain. Juga, saat Dody Prawiranegara via WA dan saat di Bukittinggi menolak 'perintah' Teddy Minahasa juga tidak berakibat buruk bagi Dody Prawiranegara" sambungnya.
Melihat hal tersebut maka sulit rasanya untuk percaya bahwa Teddy Minahasa memang memberikan instruksi jahat kepada Dody Prawiranegara yang tidak bisa ditolak karena tekanan.
Ini penting diungkap sebab memberikan petunjuk bahwa Teddy Minahasa memang tidak terlibat dalam transaksi narkoba antara Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.
BACA : Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Putra Tepat, Salahgunakan Jabatan Kapolda dengan Sengaja
"Alhasil, masuk akal kalau TM dituntut bebas. Jaksa boleh mengajukan tuntutan semacam itu," beber Reza Indragiri Amriel.
Jika kembali kepada kronologi awal, kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa ini jauh dari apa yang didakwakan JPU. Teddy minahasa awalnya ingin melakukan penjebakan terhadap Linda Pujiastuti atau akrab disapa Mami Linda, namun akhirnya dibatalkan.
"Bagi Teddy Minahasa, ini pada awalnya diniatkan sebagai penjebakan legal (chance-providing type of entrapment) dalam rangka menorehkan catatan prestasi yang dapat mendukung kenaikan jabatan dan kepangkatan Dody Prawiranegara," beber Reza.
"Target penjebakan, Linda, dipandang Teddy Minahasa memiliki rekam jejak narkoba atau criminal intent. Sehingga penjebakan itu bersifat legal," sambungnya.
Sebab itulah sangat masuk akal jika Teddy Minahasa bebas dari segala tuntutan dakwa karena memang tidak terlibat dalam transaksi jual beli narkoba. Lain cerita dengan Dody Prawiranegara yang memang diduga telah melakukan transaksi narkoba dengan Linda Pujiastuti.
"Sementara bagi Dody Prawiranegara, ini menjadi perbuatan pidana yang sama sekali tidak diketahui Teddy Minahasa, yakni Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif melakukan penjualan narkoba kepada Linda untuk mendapatkan memperoleh uang tunai yang Dody Prawiranegara butuhkan untuk "menembak Mabes". Makna kiasan itu sepertinya adalah pelicin untuk memperlancar karir DP di Polri. Namun begitu tertangkap, DP mengklaim bahwa ia sebatas melaksanakan perintah dari Teddy Minahasa yang tidak bisa Dody Prawiranegara tolak," beber Reza.
Editor : Adhey



