POJOKSATU.id, JAKARTA— Sidang putusan banding Sambo Cs digelar hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keluarga Brigadir Joshua berharap hakim jangan sampai melakukan pengurangan hukuman.

Sesuai jadwal, sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

"Sidang pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan diliput secara pool TV," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun, Ricky 13 tahun, dan Kuat 15 tahun penjara.

Keluarga Brigadir Joshua Berharap Diperberat

Keluarga Brigadir Joshua berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak kurangi hukuman Ferdy Sambo Cs. Dan sebaliknya agar diperberat saja.

"Kami berharap (PT) akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johanes Raharjo kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

“Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," jelasnya lagi.

Johanes mengaku akan lebih senang bila majelis hakim tingkat banding dapat memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Johanes, kliennya menaruh kepercayaan pada majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta untuk mengadili para terdakwa.

"Dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil Tuhan," kata Johanes.

Bagi kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua ini, putusan PN Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan yang memvonis Sambo Cs mulai dari hukuman mati, 20 tahun, 25 tahun dan 13 tahun penjara. (ikror/pojoksatu)