POJOKSATU.id, JAKARTA - Akhir perjalanan persidangan atau putusan anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia atau AG (15) pacar Mario Dandy akan ditentukan hari ini, Senin (10/4).
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Agnes pacar Mario Dandy ini dalam kasus penganiayaan berat David Ozora Latumahina, yang digelar terbuka untuk umum.
Sidang pembacaan vonis akan dimulai pukul 14.00 WIB siang nanti.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (10/4/2023).
Meski digelar terbuka, PN Jakarta Selatan membatasi pengunjung yang hadir. Hal ini dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang.
Baca Juga :
Sebulan Lalu Mario Dandy Masih Anggarkan Bapaknya, Kini Akui Menyesal dan Minta Maaf
"Jumlah dibatasi 20 orang," imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam ruang sidang adalah hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa.
Selain itu sidang juga dihadiri pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Sementara awak media yang hendak meliput sidang putusan Agnes pacar Mario Dandu ini agar memperhatikan kondisi tersebut untuk menjaga kelancaran jalannya sidang.
Baca Juga :
Ibu Tiri David Ozora Bernama Amelia Resolute, Menikah dengan Jonathan Latumahina Baru 1 Bulan
Djuyamto berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.
“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam kasus ini, Agnes Gracia pacar Mario Dandy juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (fandi/pojoksatu)




